Komite Warisan Dunia UNESCO meminta pemerintah menghentikan semua proyek infrastruktur di Taman Nasional Komodo dan sekitarnya. Proyek tersebut berpotensi memberikan dampak terhadap nilai universal luar biasa atau outstanding universal value (OUV).
UNESCO dalam suratnya meminta proyek berhenti sampai pemerintah menyerahkan revisi amdal. Uni Internasional untuk Konservasi Alam (International Union for Conservation of Nature, IUCN) akan melalukan peninjauan.
Baca Juga: UNESCO Tetapkan Pantun Sebagai Warisan Budaya Tak Benda
"Mendesak negara pihak untuk menghentikan semua proyek infrastruktur pariwisata di dalam dan sekitar properti yang berpotensi berdampak pada nilai universal luar biasanya hingga amdal yang direvisi diajukan dan ditinjau oleh IUCN," tulis Komite Warisan Dunia UNESCO dalam draf suratnya bernomor 44 COM 7B.93.
Namun, hingga dokumen tersebut dibuat oleh UNESCO, Indonesia belum juga memenuhi permintaan revisi AMDAL tersebut.
Baca Juga: https://correcto.id/beranda/read/39920/unesco-tetapkan-pantun-sebagai-warisan-budaya-tak-benda
Adapun alasan UNESCO yakni pembangunan proyek pariwisata ‘Jurassic Park’ itu ditakutkan bisa mengancam kelestarian ekosistem dan konservasi satwa langka yaitu komodo. Sebagai contoh, Pulau Rinca di Kabupaten Manggarai Barat telah terdampak pembangunan tersebut. Kawasan ini juga mengalami perubahan desain secara signifikan.
Sementara itu, UNESCO menerima informasi dari pihak ketiga terkait dengan adanya indikasi penargetan pengunjung yang mencapai 500.000 setiap tahunnya di kawasan Taman Nasional Komodo itu. Angka itu disebut dua kali lipat lebih besar daripada jumlah pengunjung sebelum pandemi Covid-19 melanda Indonesia.
Baca Juga: Komodo Diakui Milik Australia, Benarkah?
Berkaitan dengan hal ini, UNESCO akhirnya mempertanyakan visi dari pemerintah Indonesia. Sebelumnya pemerintah menyatakan bahwa model pariwisata yang dibangun di Taman Nasional Komodo bukan pariwisata massal namun menggunakan pendekatan berkelanjutan.
Tidak hanya itu, Komite Warisan Dunia juga khawatir dengan pengesahan UU Cipta Kerja yang mungkin akan mengizinkan pembangunan infrastruktur tanpa AMDAL.