Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memotong tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) 30 persen untuk menutupi anggaran defisit penanganan pandemi Covid-19 Rp 92 miliar.
Lantas bagaimana awal mula defisit Rp 92 miliar hingga tunjangan PNS Solo dipotong? Berikut Correcto.id rangkumkan untuk Anda.
Pemotongan tunjangan PNS Solo
Gibran Rakabuming Raka menyampaikan pemotongan tunjangan atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) PNS dalam Rapat Paripurna I Raperda tentang Perubahan APBD Solo Tahun 2021 pada Selasa, 27 Juli 2021.
Bukan tanpa alasan, Gibran mengungkapkan alasannya pemotongan tunjangan PNS karena banyaknya anggaran yang dibutuhkan untuk penanganan Covid-19.
Bahkan Gibran juga mengatakan saat ini dirinya harus mengalokasikan dana untuk penanganan Covid-19 di masa darurat saat ini.
Baca Juga: Gibran Rakabuming Posting Kemiripan Fotonya dengan Jokowi, Kode jadi Presiden?
Sudah disepakati
Disisi lain, Ketua DPRD Solo Budi Prasetyo mengatakan bahwa pemotongan TPP PNS sudah disepakati saat rapat badan anggaran (Banggar) DPRD Solo.
Pemotongan terpaksa dilakukan unutk menutupi defisit anggaran sebesar Rp 92 miliar. Dan dibedakan menurut golongan PNS.
Selain pemotongan TPP PNS, Budi Prasetyo mengatakan bahwa kegiatan Pemkot Solo juga akan dipotong. Misalnya, kegiatan fisik ditunda, perjalanan dinas ditunda , makan minum dan biaya lainnya.
Baca Juga: Police Virtual Beraksi, Seorang Warga Slawi Diciduk Karena Komen Hoax Tentang Gibran Rakabuming
Tunjangan Nakes
Budi mengatakan bahwa ada yang mengusulkan agar tunjangan tenaga kesehatan (nakes) tidak dipotong. Karena itu, kebijakan tersebut ia serahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot).
"Tetapi kalau ada masukan bahwa karena saat ini garda terdepan untuk penanganan Covid adalah teman-teman nakes kalau dibedakan misal tidak dipotong untuk insentifnya kebijakannya ada di pemkot," jelas Budi.