Kasus pemukulan terhadap seorang ibu yang mengaku sedang hamil oleh Satpol PP Gowa, Mardani Hamdan sepertinya memasuki babak baru. Pasalnya, Dosen Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Hasnan Hasbi desak polisi untuk memproses ibu yang mengaku hamil itu.
Menurut Hasnan, kehamilan korban menjadi pemicu insiden penganiayaan itu viral dan menjadi atensi nasional. Bila tidak terbukti hamil, maka dapat dikatakan keterangan ibu yang dipukul Mardani Hamdan itu palsu. Maka dari itu, dirinya mendesak agar membuktikan kehamilan ibu itu.
Baca Juga: Fakta dan Profil Riyana Khastury, Wanita Hamil yang Dipukul Oknum Satpol PP Gowa Ternyata Paranormal
"Kita tidak membahas penganiayaan. Penganiayaan murni pidana dan harus dipertanggungjawabkan meski asbabun nuzulnya adanya ketersinggungan. Tetapi aparat penegak hukum tidak boleh tinggal diam dengan keterangan atau statement (hamil) yang menjadi isu liar yang disampaikan oleh korban,"
“Kenapa? Karena kronologi perbuatan terlapor tidak terpisah dengan keterangan saksi pelapor/korban agar semua keterangan-keterangan dapat dipertanggungjawabkan," kata Hasnan.
Hasnan menjelaskan, bahwa jika kehamilan korban memang tidak bisa dibuktikan secara medis, maka hal itu merugikan banyak pihak dan melanggar ketentuan hukum.
“Siapa yang dirugikan? Ya pembaca berita, dalam hal ini masyarakat yang akhirnya berasumsi liar akibat validitas kebenarannya belum teruji,” jelas Hasnan.
Hasnan mengatakan, apabila keterangannya yang mengaku hamil dan tidak terbukti hamil bisa dijerat 6 tahun penjara atau denda Rp6 miliar.
Baca Juga: Profil Lengkap Mardani Hamdan, Satpol PP yang Pukul Ibu Hamil saat Penertiban PPKM
“Ketika keterangan yang diterima masyarakat melalui media bahwa korban hamil ternyata tidak benar, maka berita itu termasuk keterangan palsu atau berita hoax. Itu bisa dikenakan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 28 ayat 2 tentang berita bohong dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan atau denda Rp6 miliar,” tegasnya.
Hasnan berpesan ke pihak polisi agar tidak perlu menunggu laporan terkait klaim kehamilan korban di mana keterangan tersebut harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Polisi tidak perlu laporan karena masyarakat yang dirugikan. Tidak perlu aduan untuk memprosesnya. Bukan media yang keliru, tapi sumber keterangan, yakni korban yang dianggap tidak menyampaikan keterangan yang tidak benar atau hoax karena validitas kehamilan belum bisa dibuktikan,” paparnya.
Baca Juga: Detik-detik Mardani Hamdan, Satpol PP Gowa yang Pukul Ibu Hamil saat Razia PPKM
“Akibatnya, itu mengundang huru-hara dan ganggu ketentraman di masyarakat. Keterangan korban (hamil) harus dipertanggungjawabkan,” pungkas Hasnan Hasbi.
Terlepas dari itu, Hasnan menyatakan bahwa pemukulan yang dilakukan Mardani tidak bisa dibenarkan dan harus dipertanggungjawabkan melalui proses hukum, terlebih korban sudah melapor.