Sebuah tempat SPA Furla di Jalan Merak Jingga, Kecamatan Medan Barat digerebek polisi dan Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) setelah masih nekat buka di masa pemberlakukan PPKM Darurat, Sabtu (17/7/2021) dini hari tadi. Sebanyak 21 terapis dan alat kontrasepsi turut diamankan petugas.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko langsung memimpin razia PPKM Darurat tersebut. Pada saat razia itu, Kapolrestabes melihat SPA itu masih beroperasi ditengah PPKM Darurat berlangsung.
Baca Juga: Viral Video Seorang Siswa dan Siswi Berjilbab Digerebek Warga saat Diduga Mesum di Toilet Umum
Riko mengatakan bahwa dalam razia itu, beberapa wanita diamankan dari tempat SPA tersebut.
"Wanita-wanita yang diamankan juga mempunyai tarif tersendiri untuk orang yang ingin mendapatkan jasa layanan terapis. Penggerebekan ini sambungnya, akan akan tetap berlangsung ke lokasi-lokasi spa yang banyak di Kota Medan," kata Kapolrestabes.
Dalam razia itu, kata Riko selain 21 wanita, juga diamakan beberapa barang bukti seperti alat kontrasepsi yang nantinya akan dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk diperiksa.
"Lokasi SPA Furla yang digerebek ini sangat sulit diketahui warga.Sebab di TKP tidak dipasang plang ataupun spanduk. Sehingga aktivitas ilegal yang dilakukan di SPA banyak mendapatkan keuntungan," terangnya.
Menurut salah seorang wanita yang diamankan berinisial DI (30) saat diwawancarai mengaku mendapatkan keuntungan dari tamu yang mendapatkan jasa terapis tersebut.
Baca Juga: Wakapolsek di Klaten Ketahuan Selingkuh saat Digerebek Warga, ini Kronologinya
"Saya bisa mendapatkan Rp 300-600 ribu setiap pelanggan yang ada," ungkapnya.
Usai melakukan razia, kemudian petugas polisi dan Satpol PP langsung memberikan surat peringatan kepada pengelola Spa Furla.