Berikut jenis syarat dan jenis 300 ribu obat yang akan dibagikan oleh Presiden Jokowi secara gratis kepada warga yang terjangkit covid-19. Oba tersebut hanya akan diberikan kepada warga dengan hasil tes PCR positif covid-19 dan sedang lakukan isolasi mandiri atau isoman.
Presiden Jokowi dalam sebuah siaran pers pada Kamis 15 Juli 2021 mengumumkan akan memberikan obat gratis kepada warga yang yang positif covid-19 dan tengah lakukan isolasi mandiri. Obat tersebut berjumlah 300 ribu dan akan dibagikan kepada warga selama 7 hari.
"Oleh karena itu, pemerintah memberikan bantuan mulai hari ini berupa bantuan bahan pokok sembako lewat PKH dan lewat bantuan sosial tunai tunai serta bantuan paket vitamin dan obat-obatan," ungkap Jokowi dalam siaran pers virtual pada 15 Juli 2021.
Baca juga: Mengenal Paket Obat Gratis dari Pak Jokowi Ditemani Erick Thohir: Khusus Soman COVID19
Jenis obat gratis yang dibagikan Jokowi
Ada tiga jenis paket obat yang akan dibagikan oleh Jokowi secara gratis ke masyarakat yang tengah melakukan isolasi mandiri di wilayah Pulau Jawa dan Bali. Tiga jenis obat tersebut terdiri dari vitamin dan obat terapi covid-19.
Jenis obat pada paket pertama berisi vitamin-vitamin. Obat-obat ini akan diberikan kepada warga yang positif covid-19 melalui tes PCR namun tidak merasakan gejala atau OTG.
"Paket 1 berisi vitamin-vitamin untuk warga dengan PCR positif tanpa gejala atau OTG, ini paket 1," kata Jokowi dalam siaran persnya pada Kamis 15 Juli 2021.
Selanjutnya untuk jenis obat paket kedua berisi vitamin dan obat terapi untuk warga dengan hasil tes PCR positif covid-19 dan mengalami gejala panas dan hilang penciuman.
"Paket 2 berisi vitamin dan obat dengan PCR positif disertai keluhan panas dan kehilangan penciuman. Untuk paket ini membutuhkan konsultasi dan resep dokter terutama nanti dokter di puskesmas," sambungnya.
Untuk jenis obat ketiga masih berisi vitamin dan juga obat-obatan. Obat ini akan diberikan kepada masyarakat dengan hasil tes PCR positif dan juga disertai keluhan panas dan batuk kering. Jokowi menyebutkan bahwa obat jenis ketiga ini wajib resep dokter. "Paket ini membutuhkan konsultasi dan resep dokter," kata Jokowi.
Syarat untuk mendapatkan obat gratis yang dibagikan Jokowi
adapun untuk mekanisme pendistribusian obat-obatan gratis dari Jokowi tersebut diserahkan kepada Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. Dirinya mengungkapkan bahwa pendistribusian akan dilakukan melalui puskesmas dan juga bidan desa.
Adapun syarat untuk mendapatkan obat gratis dari Jokowi tersebut adalah bukti hasil tes PCR yang menyatakan positif covid-19. Syarat lainnya adalah warga dengan hasil tes PCR positif tersebut memang sedang melakukan isolasi mandiri.
Baca juga: Erick Thohir Siapkan 4 Obat Murah Covid-19 Untuk Pasien Isoman, Ini Daftar Lengkapnya
Marsekal Hadi menerangkan bahwa setelah semua syarat tersebut terpenuhi maka warga bisa mengajukan permohonan dengan lampiran syarat yang ditentukan ke kantor desa dan juga puskesmas. Setelah dilakukan cek oleh petugas dan mendapat persetujuan maka obat akan langsung diantar ke warga yang membutuhkan tersebut.
"Kepada masyarakat yang ada di desa, RT, RW, apabila memang ingin mendapatkan obat tersebut silahkan langsung menyampaikan ke bidan desa, kemudian petugas-petugas puskesmas," kata Hadi.
"Setelah datanya ada maka Babinsa akan memberikan paket obat tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan dan akan diantar dengan pendampingan bidan desa maupun petugas-petugas Puskesmas," sambungnya.