Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Kemudian Anies tengah melakukan sidak ke PT Ray White dan PT Equity Life, Anies terlihat memarahi seorang staf HRD sambil menunjuk-nunjuk HRD tersebut. Kejadian itu terekam dalam instastory Anies di Instagram, @aniesbaswedan.
Setelah video Anies sidak memarrahi HRD viral, kemudian Polda Metro Jaya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) DKI Jakarta mendatangi PT Equity Life Indonesia dan kantor Ray White Indonesia.
Baca Juga: Anies Marahi Staf HRD sambil Tunjuk-tunjuk Usai Langgar PPKM
"Kami lagi periksa dahulu terpenuhi tidak unsurnya itu untuk disidik. Yang jelas dia buka. Ini nanti kami periksa ahlinya dahulu apakah dia masuk esensial atau tidak. Kalau misalnya dia masih non esensial, non critical masih buka kan salah itu," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Tubagus Ade Hidayat, Selasa (6/7/2021).
Setelah melakukan penyelidikan, Polda Metro Jaya menetapkan 3 tersangka dari dua perusahaan yang diperiksa yaitu Loan Market Indonesia bagian dari Ray White dan PT Dana Purna Investama. Meski. perusahaan itu mengizinkan karyawannya bekerja dari kantor meski bukan usaha di bidang esensial maupun kritikal.
Dalam hal ini Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa sebelum melakukan penatapan terhadap 3 tersangka, polisi sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 karyawan dari dua perusahaan tersebut.
"Diamankan di TKP 9 orang kita periksa dan tetapkan sebagai tersangka ada 2. Pertama ERK laki-laki Direktur Utamanya, kedua AHV ini manajer HR dari PT DPI. Ini dua tersangka," kata Yusri, Rabu (7/7/2021).
Baca Juga: Deddy Corbuzier Protes Keras Soal Istilah PSBB dan PPKM ke Menko Luhut, Ini Tanggapannya
Lanjutnya, polisi menetapkan satu tersangka dari Ray White, setelah melakukan pemeriksaan terhadap 5 karyawan di perusahaan tersebut.
"Kedua PT LMI alamatnya gedung Sahid, Sudirman. Kita amankan 5 orang kita dalami. Kita tetapkan tersangka perempuan SD dia CEO dari PT LMI ini," kata Yusri.
Atas perbuatan tersebut, saat ini para tersangka akan dijerat dengan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.