Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir disebut akan segera membubarkan 14 perusahaan milik negara atau pelat merah karena dinilai sudah tidak lagi memberikan kontribusi terhadap perekonomian.
Proses pembubaran tersebut akan melalui PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA yang akan melakukan kajian atau assesment terlrbih dahlu. Adapun dari 14 perusahaan yang ingin dibubarkan Eric Thohir salah satunya yakni PT Merpati Nusantara Airlines (Parsereo).
"Itu BUMN di bawah PPA yang dari 2008 mati beroperasi. Kita sebagai pimpinan akan dzolim kalau dibiarkan tidak ada kepastian. BUMN yang sekarang pun dengan perubahan ini harus siap bersaing. Apalagi yang udah kalah bersaing," kata Erick.
Baca Juga: Menteri BUMN Erick Thohir Sebut Holding UMi Bisa Jadi Solusi Masalah Usaha Mikro
Namun jika PT Merpati Nusantara Airlines (Parsereo) dibubarkan , seluruh kewajiban kepada mantan pegawainya haru dipenuhi. Dan tidak lalai dalam memenui hak mantan pegawai.
"Janganlah kami diperlakukan habis manis sepah dibuang. Kami memohon dengan sangat, perhatian serta pertolongan Bapak Presiden untuk membantu dapat segera dibayarkannya hak pesangon, begitupun hak pensiun kami yang sampai saat ini tidak ada kepastiannya," kata Anggota Paguyuban Pilot Ex Merpati M Masykoer.
Lebih lanjut Masykoer mengatakan bahwa pegawai dan pilot sejak tidak menerima gaji mulai Desember 2013, telah melakukan berbagai upaya dan menuntuk hak-hak yang normatif. Dan pada tahun 2016 melakukan demo. Kemudian pada saat itu PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) menetapkan program restrukturisasi karyawan berupa PHK massal dengan pembayaran pesangon dicicil dalam dua tahap.
Baca Juga: Erick Thohir Uji Wawasan Tukang Bakso Soal Klub Bola, Jawabannya Bikin Ngakak
Masykoer menegaskan bahwa peraturan ketenagakerjaan tidak membolehkan pesangon dicicil. Namun, dengan berbagai cara dan tanpa dipahami oleh beberapa pegawai telah terjadi pembayaran pesangon yang dicicil dalam dua tahap.
"Cicilan pesangon tahap pertama dibayarkan sebesar 50 persen, sementara cicilan pesangon tahap kedua diterbitkan menjadi Surat Pengakuan Utang (SPU) dijanjikan akan dilunasi pada Desember 2018," ungkap Masykoer.
Namun, Masykoer menegaskan bahwa cicilan pesangon tahap kedua tersebut tidak pernah terjadi dan tidak ada kejelasan, salah satu kreditur MNA yakni PT Parewa Catering mengajukan PKPU terhadap MNA dan proses PKPU bergulir di Pengadilan Niaga Surabaya.
Baca Juga: Masa Pandemi, BNI Akuisisi 12.000 Rekening Baru Via Mobile Banking Setiap Bulan
Pada November 2018 keluarlah keputusan damai bahwa homologasi diterima dan segala yang berbentuk utang termasuk Surat Pengakuan Utang (SPU) pegawai menjadi masuk kedalam homologasi. Tapi, proses homologasi hingga saat ini menjadi tidak jelas penyelesaiannya.
"Investor MNA pendukung PKPU masuk penjara karena kasus penipuan dan izin Terbang (AOC) tidak pernah terbit. Selama izin terbang tidak terbit, maka eksekusi keputusan Pengadilan Niaga Surabaya tidak akan pernah bisa dilaksanakan, sehingga cicilan pesangon tahap kedua menjadi tidak jelas kapan dibayarkan," tutur Masykoer.
Adapun beberapa BUMN yang memang sudah mati suri dan masuk dalam tahap kajian pembubaran, yakni, PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas, PT Kertas Leces (Persero), dan PT Kertas Kraft Aceh (Persero) atau KKA.