Pemerintah Resmi Batalkan Pemberangkatan Ibadah Haji 1442 H, Ini 7 Pertimbangan Pemerintah RI

Pemerintah Resmi Batalkan Pemberangkatan Ibadah Haji 1442 H, Ini 7 Pertimbangan Pemerintah RI

Yuli Nopiyanti
2021-06-03 16:51:59
Pemerintah Resmi Batalkan Pemberangkatan Ibadah Haji 1442 H, Ini 7 Pertimbangan Pemerintah RI
Pemerintah memastikan tidak memberangkatkan jemaah haji (Foto:Dok.Instagram)

Pemerintah memastikan tidak memberangkatkan jemaah haji pada penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H/2021. Pembatalan ini dilakukan setelah belum adanya kepastian haji dari pemerintah Arab Saudi.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama No 660/2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Haji dan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H/2021 M.

“Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M bagi Warga Negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Kamis 3 Juni 2021.

Baca Juga: Fakta-fakta Rizieq Shihab Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Kasus Swab Test di RS Ummi hingga Dianggap Tidak Sopan

Lebih lanjut Menag menuturkan, bahwa pemerintah menimbang sejumlah hal dalam penetapan haji tahun ini. Beberapa di antaranya belum adanya kepastian yang disampaikan oleh pemerintah Arab Saudi terhadap Indonesia. 

Kemudian, pandemi Covid-19 di hampir seluruh dunia menjadi pertimbangan pembatalan keberangkatan haji tahun ini.

“Pemerintah Arab Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M dan pemerintah Indonesia membutuhkan ketersediaan waktu yang cukup untuk melakukan persiapan pelayanan bagi jemaah haji,” terangnya.

Selain itu, akibat pandemi COVID-19, Arab Saudi belum mengundang Indonesia untuk menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan haji.

Berikut pertimbangan-pertimbangan tersebut:

a. Bahwa menunaikan ibadah haji wajib bagi umat Islam yang mampu secara ekonomi dan fisik, serta terjaminnya kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji selama berada di embarkasi atau debarkasi, di perjalanan dan di Arab Saudi.

b. Bahwa kesehatan, keselamatan dan keamanan jemaah haji sebagaimana dimaksud pada huruf a terancam oleh pandemi COVID-19 beserta varian barunya yang melanda hampir seluruh negara di dunia termasuk Indonesia dan Arab Saudi.

c. Bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga dan melindungi warga negara Indonesia, baik di dalam maupun di luar negeri, melalui upaya penanggulangan pandemi COVID-19.

d. Bahwa dalam ajaran Islam, menjaga jiwa adalah salah satu dari lima maqashid syariah, selain menjaga agama, akal, keturunan dan harta yang harus dijadikan pertimbangan utama dalam penetapan hukum atau kebijakan oleh pemerintah agar terwujud kemaslahatan bagi masyarakat.

Baca Juga: Fakta-fakta Menarik Pesepeda di Jakarta Boleh Gunakan Jalur Kanan saat Pagi

e. Bahwa sebagai akibat dari pandemi COVID-19 dalam skala lokal dan global, pemerintah Kerajaan Arab Saudi belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi.

f. Bahwa Pemerintah Arab Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi dan pemerintah Indonesia membutuhkan ketersediaan waktu yang cukup untuk melakukan persiapan yang pelayanan bagi jemaah haji.

g. Bahwa setelah mempertimbangkan keselamatan jemaah haji dan mencermati aspek teknis persiapan dan kebijakan yang diambil oleh otoritas Arab Saudi, Komisi VI DPR RI dalam rapat kerja masa persidangan ke 5 tahun sidang 2020/2021 tanggal 2 Juni 2021 menyatakan menghormati keputusan yang akan diambil oleh pemerintah terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30