Hari Pancasila yang diperingati setiap tanggal 1 Juni pada setiap tahun dan ditetapkan sebagai tanggal merah tersebut berawal dari pidato Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 yang menyebutkan dasar negara di depan Belanda. Berikut sejarah lengkapnya.
Saat itu, Soekarno yang nantinya sebagai Presiden pertama Republik Indonesia tersebut dalam pidato tanggal 1 Juni 1945 yang menyebutkan dasar negara di depan Belanda yang bernama Pancasila, merupakan keinginan untuk kemerdekaan bagi Indonesia kala itu.
Baca Juga: Tagar #ChiefErickThohir51 Trending Topic Twitter, Ini Doa Netizen untuk Erick Thohir
Oleh Mohammad Hatta, dasar negara yang nantinya bernama Pancasila tersebut juga disebut sebagai ideologi negara.
Digunakan untuk Mengatur Pemerintahan Negara
Selain sebagai dasar negara, Pancasila juga digunakan untuk mengatur pemerintahan negara dan penyelenggaraan negara sebagai representasi bangsa Indonesia yang bersatu, berdaulat, merdeka, adil dan makmur.
Ditetapkan Sebagai Tanggal Merah
Hari Pancasila yang jatuh setiap tanggal 1 Juni pada setiap tahunnya, bermula pada tahun 2017.
Saat itu, pemerintah melalui Presiden Jokowi menetapkan kebijakan ini dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2016, yang disampaikan saat Jokowi berpidato pada peringatan Pidato Bung Karno 1 Juni 1945, di Gedung Merdeka, Bandung, pada 1 Juni 2016.
Dalam ketetapannya, Presiden Jokowi menetapkan setiap tanggal 1 Juni merupakan tanggal merah atau hari libur nasional.
Dalam hal ini, Presiden Jokowi dalam menetapkan tanggal 1 Juni yang merupakan Hari Pancasila sebagai Hari Libur Nasional karena Pancasila sebagai ideologi Indonesia yang wajib diketahui oleh para penerus generasi bangsa.