Sebanyak puluhan ribu PNS fiktif terima gaji hingga tunjangan pensiun. Data tersebut didapatkan dari pemutakhiran data yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara atau BKN berdasarkan data pada tahun 2014. Berikut fakta-faktanya.
Akibat dari kasus puluhan ribu PNS fiktif ini terima gaji, kerugian negara diprediksi lebih dari Rp 13 Triliun.
Baca Juga: Pesan Michael Owen untuk Pelari di Ajang KOP RUN Indonesia 2021 yang Telah Resmi Dibuka
Lebih lanjut, Kepala Badan Kepegawaian Negara ata BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, keberadaan para Pegawai Negeri Sipil atau PNS ini sangat merugikan negara. Sebab, gaji PNS dan tunjangan pensiunnya berasal dari APBN.
Tentu saja, hal ini menjadi fakta kasus puluhan ribu PNS fiktif terima gaji.
Kerugian Negara dari Kasus Puluhan Ribu PNS Fiktif Terima Gaji
Dilansir dari berbagai sumber, gaji PNS terdiri dari berbagai elemen. Seperti gaji pokok, tunjangan kerja atau tukin, dan semua tunjangan yang melekat karena jabatannya termasuk tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.
Gaji terendah seorang PNS sebesar Rp 1.550.800 dengan golongan I/a.
Jika dikalikan dengan puluhan ribu PNS fiktif, maka total kerugian negara adalah sejak tahun 2014 adalah RP 13,62 triliun.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara atau BKN Bima Haria Wibisana mengatakan mengatakan pihaknya menemukan puluhan ribu PNS fiktif terima gaji hingga tunjangan pensiun berdasarkan data pemutakhiran tahun 2014.
Lebih lanjut, Kementerian Keuangan atau Kemenkeu mengatakan, pihaknya akan akan menelusuri data puluhan ribu PNS fiktif terima gaji.