Pemerintah tengah berupaya menekan angka penyebaran virus covid-19 dengan menjadwalkan pelaksanaan program vaksinasi gotong royong.
Pengadaan vaksinasi gotong royong ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 10/2021 tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19.
Lebih lanjut jika vaksinasi program biayanya ditanggung pemerintah dan untuk kalangan umum, vaksinasi gotong royong biayanya ditanggung perusahaan dan hanya untuk karyawan atau keluarganya. Karena dibayar oleh perusahaan, vaksinasi ini tetap gratis bagi karyawan.
Baca Juga: Sosok dan Fakta Lengkap Dede Rohana Putra, Anggota DPRD Banten yang Wakili Warga Liburan ke Anyer
Berikut fakta-fakta lengkap vaksin vaksin gotong royong yang akan digunakan pemerintah dirangkum correcto.id dari berbagai sumber:
1.Jenis vaksin gotong royong yang akan digunakan
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito pada Maret 2021 menyebut ada 3 jenis vaksin yang akan digunakan dalam vaksinasi gotong royong. Ketiganya adalah Novavax, Moderna, dan Sinopharm.
Jenis vaksin yang disebut-sebut juga akan dipakai untuk vaksin gotong royong adalah CanSino buatan China.
2. Vaksin Gotong Royong Memiliki Harga Total Rp 500.000
Untuk biaya yang harus dikeluarkan dalam satu dosis penyuntikan, vaksin akan dikenakan sebesar Rp 325.000 dan Rp 125.000 untuk penyuntikan. Jadi total biaya yang diperlukan adalah Rp 500.000 untuk satu dosis.
3. Vaksin Tetap Gratis untuk Pegawai Swasta
Vaksin gotong royong memang memiliki harga dan biaya seperti yang diungkapkan pada poin pertama tadi.
Namun demikian, biaya tersebut akan dibebankan pada perusahaan atau pihak swasta yang telah bekerja sama,sehingga penerima vaksin akhir tetap tidak dikenakan biaya untuk mendapat dosis vaksinasi.
4. Tidak Hanya Karyawan, Namun Juga Keluarga
Jika mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021, maka program vaksinasi gotong royong ini akan menyasar tak hanya karyawan aktif namun juga keluarganya.
Jadi idealnya, penyebaran dan distribusi vaksin bisa segera dinikmati secara merata untuk masyarakat yang lebih luas.
5. Vakain Gotong Royong Distribusi dengan Pihak yang Sudah Disetujui
Semua proses distribusi yang dilakukan dalam rangka pemberian vaksin gotong royong harus dilakukan di tempat swasta dan tidak boleh di fasilitas milik pemerintah.
Nantinya, perusahaan atau pihak swasta harus mengajukan permohonan kerjasama dalam hal vaksinasi, untuk kemudian diurus prosedur dan fasilitas yang akan digunakan.