Kronologi 10 Pria di Sulbar Cabuli Anak Dibawah Umur Secara Bergantian

Kronologi 10 Pria di Sulbar Cabuli Anak Dibawah Umur Secara Bergantian

Ekel Suranta Sembiring
2021-05-07 02:33:35
Kronologi 10 Pria di Sulbar Cabuli Anak Dibawah Umur Secara Bergantian
Ilustrasi 10 Pria di Sulbar Cabuli Anak Dibawah Umur (foto: Tribun Solo)

Polisi amankan sepuluh pria di Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar) karena dilaporkan cabuli anak dibawah umur secara bergantian. Hal ini disampaikan Kapolres Pasangkayu AKBP Leo H Siagian saat menggelar press release di Polres Pasangkayu pada Kamis (06/05/2021).

Diketahui, sepuluh tersangka itu berinisial FM (17 tahun), AFA (19 Tahun), SIR (17 Tahun), AFD (15 Tahun), HH (17 Tahun), MF (16 Tahun), MH (18 Tahun), H (19 Tahun), MF (24 Tahun) dan Z (25 Tahun).

Baca Juga: Bobby Nasution Respons Edy Rahmayadi Ketika Ingin Marah: Kami Hanya Ingin Ikut Bantu Jaga Prokes

Menurut keterangan Leo setelah melakukan diinterogasi terhadap salah satu pelaku, adapun kronologinya bermula saat pelaku menjemput korban dan mengajaknya ke kebun sawit pada Kamis (29/4) lalu.

"Korban kemudian di bawa ke kebun sawit dan dipaksa untuk melayani nafsu kedua tersangka secara bergantian," ucapnya.

Baca Juga: Video Dua Pria di Cakung Palak Sopir Truk Viral, Polisi Langsung Gercep Tangkap Pelaku

Tidak hanya sampai disitu, pencabulan pun berulang para tersangka sebanyak tiga kali di lokasi berbebda. 

"Kejadian pertama di Jalan Tanjung Cina, Desa Bambakoro, Kecamatan Lariang yang melibatkan 4 tersangka, kemudian berulang di rumah salah satu teman korban di Desa Karave yang melibatkan 1 tersangka, terakhir di kamar mandi salah satu sekolah dasar yang melibatkan 7 tersangka," katanya.

"Para tersangka menjemput korban, kemudian dibawa ke tkp dan dipaksa untuk melakukan hubungan seksual secara bergantian dengan para tersangka," ujarnya.

Baca Juga: Ini Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H di saat Pandemi COVID-19 yang Diterbitkan Kemenag

Akibat perbuatan bejat itu, polisi akhirnya menjerat para pelaku menggunakan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.c

"Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, denda paling banyak lima miliar rupiah," kata Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, AKP Pandu Arief Setiawan .


Share :

HEADLINE  

Klarifikasi Ariel Noah Usai Sindiran Ahmad Dhani

 by Ramadhan Subekti

April 03, 2025 17:00:00


Ini Deretan Pengusaha Sukses Suka Bangun Masjid

 by Ramadhan Subekti

April 01, 2025 13:00:00


Prabowo, Titiek dan Didit : Maaf Lahir dan Batin

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 10:00:00


Prabowo dan Gibran Akan Salat ID di Masjid Istiqlal

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 01:00:00