Pemerintah secara resmi memberlakukan larangan mudik lebaran 2021. Bagi yang nekat mudik, akan ada sejumlah hukuman atau sanksi.
Periode larangan mudik lebaran 2021 dimulai sejak 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021 ini telah tertuang dalam sebuah surat edaran bernomor 13 tahun 2021 yang berisi tentang larangan mudik lebaran 2021 demi mencegah penyebaran Covid-19 semakin meluas.
Dalam hal ini, pemerintah melalui Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo, mengatakan selain mudik lebaran 2021 ke luar kota melalui jalur darat, laut, atau melalui udara dilarang, pemerintah juga melarang adanya mudik lokal.
Baca Juga: Fakta-fakta Terbaru Pemuda Usir Jemaah Bermasker di Masjid, Dinobatkan Jadi Duta Masker
"Kalau mudik lokal artinya ada silaturahmi dan salam-salaman. Bisa proses penularan satu sama lain," katanya Doni Monardo dalam sebuah keterangan pers pada Minggu 2 Mei 2021.
Meskipun begitu, masyarakat tetap boleh mudik jika ada keadaan yang darurat. Seperti keluarga meninggal hingga ibu hamil yang hendak melahirkan.
Sanksi Larangan Mudik 2021
Dengan adanya peraturan tentang pelarangan mudik lebaran 2021, pemerintah juga menyiapkan hukuman berupa sanksi bagi masyarakat yang tetap memaksa untuk mudik.
Saat periode larangan mudik, masyarakat yang memaksakan diri untuk mudik dengan kendaraan mobil pribadi atau sepeda motor akan diputar balik.
Kemudian, jika sebuah mobil pribadi yang mengangkut penumpang dan menjadi travel gelap akan mendapatkan hukuman atau sanksi berupa kurungan penjara selama dua bulan atau denda Rp 500 ribu.
Terakhir, jika ditemukan sebuah mobil barang dan kedapatan membawa penumpang, maka akan dihukum berupa sanksi kurungan penjara selama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
Tentu saja, dalam pelarangan mudik lebaran yang telah diatur oleh pemerintah merupakan pencegahan agar penyebaran Covid-19 tidak semakin meluas.