Hukuman Bagi yang Nekat Mudik Lebaran 2021, Mulai dari Putar Balik hingga Kurungan Penjara

Hukuman Bagi yang Nekat Mudik Lebaran 2021, Mulai dari Putar Balik hingga Kurungan Penjara

Ahmad
2021-05-06 14:00:29
Hukuman Bagi yang Nekat Mudik Lebaran 2021, Mulai dari Putar Balik hingga Kurungan Penjara
ILUSTRASI SUASANA MUDIK LEBARAN. FOTO: BERBAGAI SUMBER

Pemerintah secara resmi memberlakukan larangan mudik lebaran 2021. Bagi yang nekat mudik, akan ada sejumlah hukuman atau sanksi.

Periode larangan mudik lebaran 2021 dimulai sejak 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021 ini telah tertuang dalam sebuah surat edaran bernomor 13 tahun 2021 yang berisi tentang larangan mudik lebaran 2021 demi mencegah penyebaran Covid-19 semakin meluas.

Dalam hal ini, pemerintah melalui Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo, mengatakan selain mudik lebaran 2021 ke luar kota melalui jalur darat, laut, atau melalui udara dilarang, pemerintah juga melarang adanya mudik lokal.

Baca Juga:  Fakta-fakta Terbaru Pemuda Usir Jemaah Bermasker di Masjid, Dinobatkan Jadi Duta Masker

"Kalau mudik lokal artinya ada silaturahmi dan salam-salaman. Bisa proses penularan satu sama lain," katanya Doni Monardo dalam sebuah keterangan pers pada Minggu 2 Mei 2021.

Meskipun begitu, masyarakat tetap boleh mudik jika ada keadaan yang darurat. Seperti keluarga meninggal hingga ibu hamil yang hendak melahirkan.

Sanksi Larangan Mudik 2021

Dengan adanya peraturan tentang pelarangan mudik lebaran 2021, pemerintah juga menyiapkan hukuman berupa sanksi bagi masyarakat yang tetap memaksa untuk mudik.

Saat periode larangan mudik, masyarakat yang memaksakan diri untuk mudik dengan kendaraan mobil pribadi atau sepeda motor akan diputar balik.

Baca Juga: Biografi dan Profil Lengkap Agama Margin Wierheem, Istri Ali Syakieb yang Mendadak Pingsan saat Syuting

Kemudian, jika sebuah mobil pribadi yang mengangkut penumpang dan menjadi travel gelap akan mendapatkan hukuman atau sanksi berupa kurungan penjara selama dua bulan atau denda Rp 500 ribu.

Terakhir, jika ditemukan sebuah mobil barang dan kedapatan membawa penumpang, maka akan dihukum berupa sanksi kurungan penjara selama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

Tentu saja, dalam pelarangan mudik lebaran yang telah diatur oleh pemerintah merupakan pencegahan agar penyebaran Covid-19 tidak semakin meluas. 


Share :

HEADLINE  

Clara Shinta Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, VCS dengan Selebgram

 by Frida Tiara Sukmana

March 30, 2026 14:00:00


Richard Lee Ditahan Lebih Lama, Polisi Perpanjang Masa Tahanan 40 Hari

 by Frida Tiara Sukmana

March 28, 2026 15:00:00


Iko Uwais Ungkap Perbedaan Adegan Laga Film Indonesia dan Hollywood

 by Frida Tiara Sukmana

March 26, 2026 15:00:00


Konflik Tasyi-Tasya Memanas Lagi, Ibu Ungkap Dibentak soal Foto Lebaran

 by Frida Tiara Sukmana

March 24, 2026 11:00:00


Review Suzzanna: Santet Dosa di Atas Dosa, Horor Klasik yang Makin Matang

 by Frida Tiara Sukmana

March 23, 2026 11:00:00


Irma Novita Jadi ‘Mak’ di Na Willa, Refleksi Pola Asuh Otoriter

 by Frida Tiara Sukmana

March 21, 2026 17:00:00