Fakta-fakta Desiree Tarigan Diperiksa Polisi Terkait Penyerobotan Lahan

Fakta-fakta Desiree Tarigan Diperiksa Polisi Terkait Penyerobotan Lahan

Alpandi Pinem
2021-05-03 13:44:35
Fakta-fakta Desiree Tarigan Diperiksa Polisi Terkait Penyerobotan Lahan
Desiree Tarigan menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan, guna menjalani pemeriksaan atas laporan Muliana Tarigan atau Ribu, ibunda Desiree, Senin (3/5/2021).


Desiree Tarigan menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan, guna menjalani pemeriksaan atas laporan Muliana Tarigan atau Ribu, ibunda Desiree, Senin (3/5/2021).

Desiree Tarigan didampingi anak kandungnya, Prianka Regana Bukit dan tim kuasa hukum dari Hotman Paris menyebut kedatangannya ke Polres Jakarta Selatan guna menjalani pemeriksaan atas laporan Muliana Tarigan atau Ribu, ibunda Desiree.

Baca Juga: Sambil Menangis, Ibunda Desiree Tarigan Minta Hotma Kembalikan Anaknya

"Ya hari kita datang memenuhi panggilan dari polres terkait laporan nyonya Muliana Tarigan atau Ribu," ujar Randy Ozora di Polres Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Senin (3/5/2021).

Desiree Tarigan tengah menjalani pemeriksaan bersama sang anak. Pihak Desiree mengaku akan memberikan penjelasan usai jalani pemeriksaan dengan penyidik.

Baca Juga: Desiree Tarigan Istri Hotma Sitompul Gugat Ibunya Sendiri, Ini Faktanya

"Hari ini ada Desiree sama Prianka sebagai saksi. Dan Bams hari ini belum di panggil," katanya.

Dimana, sebelumnya Muliana melaporkan Hotma atas dugaan penyerobotan lahan pada (7/4/2021) lalu. Laporan Muliana berkaitan dengan langkah Hotma memagari halaman rumah guna memisahkan kediamannya dengan Desiree.

Baca Juga: Desiree Tarigan Laporkan Hotma Sitompul, Merasa Difitnah dan Dirugikan

Pengacara kenamaan Tanah Air itu memutuskan membangun pagar di halaman rumah usai berkonflik dengan Desiree. Masalah timbul usai Hotma dituding sengaja mengusir Desiree dari kediaman mereka atas dugaan perselingkuhan .

Muliana Tarigan atau Ribu tidak terima karena tembok pembatas tersebut masih masuk kedalam tanah miliknya, sehingga ia melaporkan Hotma Sitompul ke Polisi. Mengenai laporan dugaan penyerobotan tanah, Hotma diduga melakukan pelanggaran Pasal 167 KUHP jo. Pasal 385 KUHP (Penyerobotan lahan).


Share :

HEADLINE  

Ini Deretan Pengusaha Sukses Suka Bangun Masjid

 by Ramadhan Subekti

April 01, 2025 13:00:00


Prabowo, Titiek dan Didit : Maaf Lahir dan Batin

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 10:00:00


Prabowo dan Gibran Akan Salat ID di Masjid Istiqlal

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 01:00:00


Azizah-Arhan Nonton Timnas Indonesia, Andre Rosiade Dikerjai

 by Dimarirenal

March 26, 2025 15:10:00