Perusahaan Alibaba yang didirikan Jack Ma dikenakan denda oleh pemerintahan China sebesar 18,23 yuan atau 2,8 miliar dollar AS. Denda ini setara dengan sekitar Rp 40,6 triliun (kurs Rp 14.500).
Nilai denda yang dibebankan kepada perusahaan tersebut setara dengan 4 persen dari keseluruhan pendapatan perusahaan di tahun 2019.
Baca Juga: Update Korban Gempa Malang Hingga Ada Sejumlah Warga Mengungsi
Jack Ma selaku pendiri perusahaan memberi respons, lewat keterangan tertulis mengatakan menerima hukuman dan akan menjalankan keputusan SAMR. Alibaba mengatakan akan bekerja sama dengan proses investigasi serta melaksanakan pemeriksaan sekaligus telah melakukan beberapa perbaikan untuk meningkatkan sistem internal perusahaan.
"Alibaba tidak akan mencapai pertumbuhaan saat ini tanpa mematuhi aturan pemerintah, serta menerima kritik, toleransi, serta dukungan dari berbagai konstutsi yang memiliki peran penting terhadap perkembangan kami," tulis Alibaba dalam keterangan mereka.
Baca Juga: Penampakan Wajah 2 Guru Sebelum Meninggal Ditembak KKB di Papua
Menurut informasi yang dihimpun Correcto.id, Alibaba didenda berdasarkan hasil investigasi regulator setempat yang menunjukkan raksasa teknologi tersebut telah menyalahgunakan wewenang dominasi pasar yang mereka miliki.
Dilansir dari CNBC, Sabtu (10/4/2021) regulator telah membuka penyelidikan praktik monopoli perusahaan pada Desember lalu. Fokus utama dari proses investigasi yakni praktik perusahaan yang memaksa pedagang yang menjual produk mereka di Alibaba untuk memiliki satu dari dua platform raksasa e-commerce yang ada di China, alih-alih bisa bekerja sama dengan kedua belah pihak.
Dalam keterangan tertulisnya, State Administration for Market Regulation (SAMR) China menyatakan kebijakan tersebut menyebabkan persaingan usaha yang tidak sehat di pasar ritel online China. Selain itu, praktik tersebut juga dinilai hak bisnis pedagang serta kepentingan konsumen yang sah.
Baca Juga: Video Detik-detik Malang Diguncang Gempa, Angin Kencang hingga Pohon Tumbang
Dengan kebijakan yang menyatakan merchant atau pedagang untuk memilih menggunakan platform Alibaba saja atau menggunakan platform lain menyebabkan perusahaan memiliki kuasa penuh atas posisi mereka di pasar. Selain itu, perusahaan pun mendapat keuntungan dari praktik persaingan usaha yang tidak adil.
Selain denda, regulator juga mengatakan Alibaba harus mengajukan pemeriksaan sendiri dan laporan kepatuhan ke SAMR dalam tiga tahun.