Mudik Lebaran pada tahun 2021 telah resmi dilarang oleh pemerintah. Namun demikian, Kemenhub sebut perjalanan di masa mudik lebaran masih bisa dilakukan dengan ketentuan yang ada.
Kementerian Perhubungan langsung menindaklanjuti arahan presiden terkait larangan mudik lebaran pada tahun 2021 sebab masih tingginya kasus covid-19 di Indonesia.
Baca juga: Fakta Menarik Kisah Cinta Chelsie Monica, Lama Pacaran Diduga Putus Sebab Beda Agama
Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi menerangkan bahwa seluruh direktorat jenderal di Kemenhub telah melakukan rapat khusus membahas arahan presdien tersebut.
Rapat tersebut digelar pada Kamis malam 25 Maret 2021 bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Arah rapat membahas terkait aturan perjalanan di masa mudik lebaran sektor perjalanan laut, udara, darat, dan juga kereta api.
Hal tersebut penting untuk dilakukan sebab pada dasarnya perjalanan di masa mudik lebaran adalah sebuah keniscayaan, artinya akan tetap dilakukan oleh beberapa masyarakat karena alasan tertentu.
Sebab itu, dalam hal ini Kementerian Perhubungan merasa penting untuk mengeluarkan aturan, mulai dari syarat perjalanan hingga aturan protokol kesehatan yang wajib dipenuhi masyarakat yang ingin lakukan perjalanan di masa mudik lebaran.
Baca juga: Chelsie Monica Ungkap Kisah Main Catur, Lawan Tukang Ojek dan Main di Pasar
Seperti diketahui Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indoesia (Menko PMK) telah umumkan keputusan pemerintah melarang seluruh masyarakat untuk lakukan mudik lebaran. Aturan tersebut mulai berlaku sejak tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Namun sebagai kementerian yang mengurusi bidang trasnportasi publik seluruh Indonesia. Kementerian perhubungan merasa harus tetap bersiap menghadapi masa mudik lebaran tersebut. Sebab beberapa perjalanan memungkinkan masih bisa dilakukan sebab urusan dinas, dan urusan mendesak lainnya. Sebab itu Kementerian Perhubungan rapat membahas aturan dan ketentuan perjalanan di masa mudik lebaran.