Kebijakan Pemerintah terkait mudik lebaran pada 2021 akhirnya diputuskan. Sama seperti tahun lalu, pemerintah akhirnya secara resmi melarang kegiatan mudik lebaran tahun ini.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy umumkan keputusan pemerintah terkait mudik lebaran pada 2021. Muhadjir mengungkapkan, pemerintah telah memutuskan untuk melarang kegiatan mudik lebaran bagi seluruh TNI, POLRI, ASN, pekerja swasta, dan seluruh masyarakat.
Baca juga: Terungkap, Ternyata Benda Mencurigakan di Rumah Ketua KAMI Ahmad Yani Hanya Bom Palsu
Muhadjir menerangkan bahwa keputusan larang mudik tersebut mulai berlaku pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Muhadjir juga menegaskan agar seluruh masyarakat tidak bepergian ke luar daerah sebelum maupun sesudah tanggal tersebut. Bepergian hanya bisa dilakukan dengan alasan mendesak.
Muhadjir menjelaskan bahwa keputusan larangan mudik tersebut diambil sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo pada Selasa 23 Maret 2021. Keputusan larangan mudik ini berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.
Selanjutnya, aturan teknis dalam melakukan bepergian di tanggal tersebut akan diatur oleh kementerian dan lembaga terkait. Sementara untuk kegiatan keagamaan selama bulan Ramadan aturan teknis akan diatur oleh kementerian Agama.
Baca juga: Ketua KAMI Ahmad Yani Duga Pelaku Teror Bom Palsu di Rumahnya Berjumlah 2 Orang
Muhadjir juga menerangkan bahwa cuti idul fitri tetap diadakan dan tidak dihilangkan. Namun demikian masyarakat dilarang melakukan kegiatan yang mengarah pada pelanggaran protokol kesehatan.
Larang mudik lebaran pada tahun 2021 ini menjadi kebijakan baru yang ditetapkan pemerintah. Dimana sebelumnya pemerintah sempat memberi isyarat bahwa mudik lebaran tidak dilarang. Dengan adanya keputusan ini maka sudah dipastikan bahwa kegiatan mudik lebaran tahun 2021 ditiadakan atau resmi dilarang oleh pemerintah.