Buntut masalah remaja asal Malang bunuh sahabat sendiri gara-gara game online, didakwa 13 tahun penjara.
Pasalnya dua sahabat setia ini main game online, namun berujung hilangnya nyawa Redy Setyo (20) di Malang.
Lebih lanjut pelakunya M. Imron (18), mendapat vonis 13 tahun. Putusan ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang, M. Indarto, Senin 22 Maret 2021.
Baca Juga: Potret dan Pesona Cantik Chelsie Monica, WIM Jadi Komentator Duel Dewa Kipas vs GM Irene
Usut punya usut rupanya putusan itu 2 tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, yang menuntut 15 tahun penjara. Terhadap putusan itu, JPU Kejari Kota Malang, Hanis Aristya mengaku masih akan mempertimbangkan putusan tersebut.
“Iya, putusan Majelis Hakim 13 tahun penjara. Kalau tuntutan kami sesuai pasal 338 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara. Untuk itu, kami pikir pikir dulu dengan putusan tersebut,” terangnya.
Disisi lain Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Malang, Wahyu Hidayat, bahwa terkait putusan itu, pihaknya masih punya waktu 7 hari untuk bersikap.
"Terhadap putusan tersebut, kami menunggu selama tujuh hari. Masih pikir pikir," jelasnya.
Bahkan pihak kuasa hukum terdakwa, Budi Santoso juga mengatakan bahwa pihaknya menerima putusan itu dan tidak akan melakukan upaya hukum lagi. Sesuai tidaknya putusan itu, kata dia, terdakwa juga menerima.
Baca Juga: Komentar-Komentar Lucu Netizen Pasca Pertandingan Dewa Kipas Lawan GM Irene Sukandar
''Terdakwa sudah menerima putusan itu. Sudah sesuai dan kami terima, untuk itu tidak ada upaya hukum lain lagi dari pihak kami," jelasnya.
Sekedar informasi beberapa bulan yang lalu ada seorang remaja tega membunuh teman kerjanya hanya gara-gara game online, pelaku sakit hati karena sering dihina saat kalah.
Aksi pembunuhan itu dilakukan pada Kamis 3 September 2020 sekitar pukul 07.00 WIB pagi.