Fakta Unik Pemprov DKI Jakarta Izinkan Tempat Karaoke Beroperasi di Tengah Pandemi, Harus Izin Gubernur

Fakta Unik Pemprov DKI Jakarta Izinkan Tempat Karaoke Beroperasi di Tengah Pandemi, Harus Izin Gubernur

Ahmad
2021-03-09 22:18:05
Fakta Unik Pemprov DKI Jakarta Izinkan Tempat Karaoke Beroperasi di Tengah Pandemi, Harus Izin Gubernur
Fakta unik Pemprov DKI Jakarta izinkan tempat karaoke beroperasi di tengah pandemi, harus izin gubernur. Ilustrasi. Foto: Pixabay

Fakta unik Pemprov DKI Jakarta izinkan tempat karaoke beroperasi di tengah pandemi, harus izin gubernur.

Dalam hal ini, Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta melalui surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Nomor 64 tahun 2021 soal usaha karaoke yang akan dipersiapkan untuk beroperasi kembali di tengah penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM berbasis mikro.

Baca Juga: Ungkapan Rasa Syukur Aprilia Manganang, Mantan Atlet Voli Putri Setelah Menjadi Seorang Pria

Surat edaran tersebut disahkan oleh  Plt Disparekraf Gumilar Ekalaya pada Senin 8 Maret 2021.

Dalam hal ini, para pengusaha karaoke yang ingin membuka usahanya harus izin ke Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan melaui Dinas Pariwisata dan ekonomi Kreatif Provinsi DK Jakarta.

Baca Juga: Sebelum Menikah dengan Irwan Mussry, David Tjiptobiantoro Pernah Jadi Pacar Maia Estianty

Terakhir, jika nanti tempat karaoke yang dapat beroperasi adalah tempat karaoke yang mempunyai dan memenuhi syarat protokol kesehatan yang baik guna mencegah menyebarnya virus corona.


Share :

HEADLINE  

Ini Deretan Pengusaha Sukses Suka Bangun Masjid

 by Ramadhan Subekti

April 01, 2025 13:00:00


Prabowo, Titiek dan Didit : Maaf Lahir dan Batin

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 10:00:00


Prabowo dan Gibran Akan Salat ID di Masjid Istiqlal

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 01:00:00


Azizah-Arhan Nonton Timnas Indonesia, Andre Rosiade Dikerjai

 by Dimarirenal

March 26, 2025 15:10:00