Fakta Unik Diblokirnya Snack Video Oleh Kominfo, Dianggap Aplikasi Ilegal dan Merugikan

Fakta Unik Diblokirnya Snack Video Oleh Kominfo, Dianggap Aplikasi Ilegal dan Merugikan

Ahmad
2021-03-03 15:12:09
Fakta Unik Diblokirnya Snack Video Oleh Kominfo, Dianggap Aplikasi Ilegal dan Merugikan
Fakta Unik Diblokirnya Snack Video oleh Kominfo, dianggap aplikasi ilegal dan merugikan. Ilustrasi. Foto: Pixabay

Fakta Unik Diblokirnya Snack Video oleh Kominfo, dianggap aplikasi ilegal dan merugikan.

Dalam hal ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo melalui juru bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengatakan, pemblokiran Snack Video merupakan permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK karena dianggap aplikasi ilegal dan merugikan.

Baca Juga: Tanggapan Ririe Fairuz Soal Perselingkuhan Ayus dengan Nissa Sabyan, Sudah Jelas

Ditambah, kata juru bicara Kementerian Kominfo aplikasi Snack Video yang menawarkan imbalan kepada setiap penggunanya dengan menonton video hingga terdapat sistem untuk mengajak teman, dianggap oleh OJK sebagai bentuk pelanggaran izin penyelenggaraan konten video.

Sekedar informasi, aplikasi Snack Video yang menawarkan sejumlah imbalan kepada penggunanya telah diblokir oleh Kementerian Kominfo sejak Selasa 2 Maret 2021.

Baca Juga: Netizen serbu Instagram Kopi Kenangan, Minta Barista Pelaku Pelecehan Dipecat

Dalam sebuah keterangan pada Rabu 3 Maret 2021,  Dedy Permadi yang merupakan juru bicara Kementerian Kominfo, juga mengatakan, meskipun telah diblokir aplikasi Snack Video masih dapat diunduh melalui PlayStore.

Hal ini dikarenakan, dalam melakukan pemblokiran sebuah aplikasi, Kementerian Kominfo harus menunggu beberapa waktu karena harus melakukan koordinasi dengan pusat data Google di Amerika Serikat.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30