Fakta Unik Diblokirnya Snack Video oleh Kominfo, dianggap aplikasi ilegal dan merugikan.
Dalam hal ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo melalui juru bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengatakan, pemblokiran Snack Video merupakan permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK karena dianggap aplikasi ilegal dan merugikan.
Baca Juga: Tanggapan Ririe Fairuz Soal Perselingkuhan Ayus dengan Nissa Sabyan, Sudah Jelas
Ditambah, kata juru bicara Kementerian Kominfo aplikasi Snack Video yang menawarkan imbalan kepada setiap penggunanya dengan menonton video hingga terdapat sistem untuk mengajak teman, dianggap oleh OJK sebagai bentuk pelanggaran izin penyelenggaraan konten video.
Sekedar informasi, aplikasi Snack Video yang menawarkan sejumlah imbalan kepada penggunanya telah diblokir oleh Kementerian Kominfo sejak Selasa 2 Maret 2021.
Baca Juga: Netizen serbu Instagram Kopi Kenangan, Minta Barista Pelaku Pelecehan Dipecat
Dalam sebuah keterangan pada Rabu 3 Maret 2021, Dedy Permadi yang merupakan juru bicara Kementerian Kominfo, juga mengatakan, meskipun telah diblokir aplikasi Snack Video masih dapat diunduh melalui PlayStore.
Hal ini dikarenakan, dalam melakukan pemblokiran sebuah aplikasi, Kementerian Kominfo harus menunggu beberapa waktu karena harus melakukan koordinasi dengan pusat data Google di Amerika Serikat.