Surat Keputusan Kapolri Listyo Sigit ke Kapolda Terkait UU ITE Penuh Apresiasi

Surat Keputusan Kapolri Listyo Sigit ke Kapolda Terkait UU ITE Penuh Apresiasi

Yuli Nopiyanti
2021-02-23 18:22:38
Surat Keputusan Kapolri Listyo Sigit ke Kapolda Terkait UU ITE Penuh Apresiasi
Surat keputusan Kapolri Listyo Sigit ke kapolda terkait UU ITE penuh apresiasi.

Surat keputusan Kapolri Listyo Sigit ke kapolda terkait UU ITE penuh apresiasi.

Pasalnya Surat Edaran bernomor: SE/2/11/2021 ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada Jumat, 19 Februari 2021. 

Lebih lanjut surat edaran tersebut bertujuan untuk menindaklanjuti dalam penerapan UU ITE secara selektif.

Baca Juga: Vaksin Bukan Solusi, Jokowi Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Lawan Wabah Covid-19

Dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan dimaksud, Jenderal Pol Sigit sebut, Polri senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif. 

Sehingga dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif.

Ada dua pedoman penanganan perkara dalam surat telegram tersebut. Salah satunya, seluruh kapolda yang wilayahnya menangani perkara tindak pidana kejahatan siber, khususnya ujaran kebencian, harus melaksanakan gelar perkara melalui virtual kepada Kabareskrim Polri.

“Maka diharapkan kepada seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar Kapolri.

Dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil.

Selain itu, Kapolri meminta agar tindak pidana pencemaran nama baik/fitnah/penghinaan tidak dilaksanakan penahanan dan diselesaikan dengan cara/mekanisme restorative justice.

Dalam pedoman ini juga dijelaskan perihal tindak pidana kejahatan siber khususnya ujaran kebencian yang dimaksud. Pertama, kasus pencemaran nama baik, fitnah, atau penghinaan yang dapat diselesaikan dengan cara restorative justice.

Baca Juga: Beberapa Mobil Desa Miliarder Rusak Pasca Kecelakaan

Kapolri mengatakan, penyidik berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium) dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.

"Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan, namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali," tutur Jenderal Pol. Listyo Sigit.

"Surat Edaran ini disampaikan untuk diikuti dan dipatuhi oleh seluruh anggota Polri," tegas Jenderal Bintang Empat itu.


Share :

HEADLINE  

Clara Shinta Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, VCS dengan Selebgram

 by Frida Tiara Sukmana

March 30, 2026 14:00:00


Richard Lee Ditahan Lebih Lama, Polisi Perpanjang Masa Tahanan 40 Hari

 by Frida Tiara Sukmana

March 28, 2026 15:00:00


Iko Uwais Ungkap Perbedaan Adegan Laga Film Indonesia dan Hollywood

 by Frida Tiara Sukmana

March 26, 2026 15:00:00


Konflik Tasyi-Tasya Memanas Lagi, Ibu Ungkap Dibentak soal Foto Lebaran

 by Frida Tiara Sukmana

March 24, 2026 11:00:00


Review Suzzanna: Santet Dosa di Atas Dosa, Horor Klasik yang Makin Matang

 by Frida Tiara Sukmana

March 23, 2026 11:00:00


Irma Novita Jadi ‘Mak’ di Na Willa, Refleksi Pola Asuh Otoriter

 by Frida Tiara Sukmana

March 21, 2026 17:00:00