Fakta terkini lengkap dengan modus pimpinan ponpes di Jombang cabuli santriwati, korban ogah lapor.
Pimpinan pondok pesantren atau ponpes tersebut adalah SB (50) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap 15 santriwati.
SB sendiri merupakan pimpinan salah satu pondok pesantren di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Baca Juga: Fakta Lengkap dengan Penyebab Wali Kota Pariaman Tolak SKB 3 Menteri, Siap Terima Sanksi
Lebih lanjut, pihak kepolisian yang diwakili oleh Kepala Satuan Reserse Kriminalisasi Polres Jombang, Ajun Komisaris Polisi Christian Kosasih, mengatakan, saat ini pihaknya masih meminta keterangan 6 orang saksi.
Modus Pimpinan Pondok Pesantren SB
Dalam melakukan aksinya, tersangka SB mendatangi santriwati yang telah menjadi incarannya dan menyuruhnya untuk shalat malam.
Setelah itu, korban langsung dicabuli bahkan beberapa diantaranya sampai diperkosa.
Sayangnya, selama 2 tahun melakukan kejahatan, santriwati yang menjadi korban ogah melapor ke orang taunya karena tertekan.
Baca Juga: Saran Jusuf Kalla Kepada Pemerintah Agar Masyarakat Giat Mengkritik
Pada akhrinya, satu dari 15 santriwati nekat kabur dari pondok pesantren dan mengakui telah dicabuli oleh SB kepada orang tuanya.
Saat itulah kejahatan SB terbongkar.
Akibat perbuatannya, SB diancam lima tahun penjara karena telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.