Fakta-fakta Kiai SB di Pesantren Jombang Gauli 15 Santri Wanita, Ngaku Khilaf

Fakta-fakta Kiai SB di Pesantren Jombang Gauli 15 Santri Wanita, Ngaku Khilaf

Dedi Sutiadi
2021-02-16 18:27:37
Fakta-fakta Kiai SB di Pesantren Jombang Gauli 15 Santri Wanita, Ngaku Khilaf
ilustrasi (Pixabay)

Fakta-fakta Kiai SB di Pesantren Jombang gauli 15 santri wanita akhirnya terbongkar. Pria berusia 49 tahun itu mengaku khilaf lakukan tindakan bejat tersebut. 

Kasus tersebut pun langsung menjadi perhatian publik. Pasalnya perbuat terlarang tersebut justru dilakukan oleh seorang pimpinan pesantren yang harusnya mengajarkan santri akan perbuatan baik. Berikut correcto.id sajikan fakta-faktanya.  

Baca juga: Kronologi Kiai Pesantren di Jombang Setubuhi Belasan Santriwati di Bawah Umur Bertahun-tahun

1. Sekitar 15 santri wanita jadi korban

Menurut keterangan AKP Christian Kosasih selaku Kasat Reskrim Polres Jombang korban sementara yang telah diketahui identitasnya sebanyak 6 orang. Namun Dirinya menegaskan korban masih akan terus bertambah hingga berjumlah 15 orang. Sementara 6 identitas korban terdiri dari 4 santriwati asal Ngoro, 1 santriwati asal Jogoroto, dan 1 santriwati asal Kediri.  

2. Dilakukan hampir setiap malam

Pelaku cabul 15 santri wanita, Kiai SB mengaku melancarkan aksinya bejat setiap malam hari. Kiai Pesantren di Jombang tersebut menjelaskan bahwa dirinya mendatangi santri wanita ke asrama putri saat malam setelah maghrib atau isya saat suasana sepi dan aman. 

Baca juga: Supir Pribadi Nindy Ayunda Tanggapi soal Penyekapan dan Penganiayaan Terhadap Dirinya

3. Sudah 2 tahun gauli santri wanita

Ternyata aksi cabul Kiai SB di Jombang tersebut telah berlangsung selama 2 tahun. Dirinya ungkapkan bahwa telah mencabuli belasan santri sejak tahun 2019 hingga 2020. Modus yang dilakukan adalah dengan membangunkan santri wanita incaran untuk salat tahajud namun justru dicabuli hingga digauli.  

4. Ancaman hukuman

Kiai cabul asal Jombang tersebut kini telah diamankan polisi berkat laporan dari salah satu ayah korban. Akibat perbuatannya SB yang berusia 49 tahun tersebut terancam hukuman berlapis dengan maksimal 15 tahun penjara. 


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30