Fakta Terbaru Aisha Wedding yang Tawarkan Nikah Muda di Usia 12 Tahun hingga Respon BKKBN

Fakta Terbaru Aisha Wedding yang Tawarkan Nikah Muda di Usia 12 Tahun hingga Respon BKKBN

Ahmad
2021-02-11 17:55:09
Fakta Terbaru Aisha Wedding yang Tawarkan Nikah Muda di Usia 12 Tahun hingga Respon BKKBN
Fakta terbaru Aisha Wedding yang menawarkan untuk nikah muda di usia 12 tahun hingga respon dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional atau BKKBN. Ilustrasi. Foto: Pixabay

Fakta terbaru Aisha Wedding yang menawarkan untuk nikah muda di usia 12 tahun hingga respon dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional atau BKKBN.

Aisha Wedding merupakan satu dari sekian banyak wedding organizer atau WO yang ada di Indonesia.

Namun, nama Aisha Wedding mendadak menjadi pembicaraan publik karena mengajak untuk menikah muda di usia 12 tahun secara siri atau agama dan anjuran untuk melakukan poligami.

Baca Juga: Fakta-fakta Aisha Weddings yang Ajak Nikah Muda usia 12 Tahun, KPAI Laporkan ke Mabes Polri

Bahkan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) telah melaporkan wedding organizer tersebut ke polisi untuk diusut tuntas.

Ajakan menikah muda di usia 12 tahun

Aisha Wedding dalam dalam situsnya yang kini sudah tak dapat diakses, menawarkan menikah muda di usia 12 hingga 21 tahun.

Soal dasar ajakan tersebut, Aisha Wedding mengatakan, menikah muda di usia 12 hingga 21 tahun akan lebih terlihat bertakwa dan taat kepada Allah SWT.

Alasan selanjutnya, menurut pemahaman Aisha Wedding, para perempuan harus bergantung hidupnya pada laki-laki demi terlahirnya keluarga yang harmonis dan stabil serta tidak menjadi beban keluarga.

Baca Juga: Fakta Iran Produksi Logam Uranium yang Membuat Inggris hingga Prancis Khawatir

Respon KPAI dan BKKBN

Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI mengatakan pihaknya telah melaporkan Aisha Weddings ke pihak kepolisian.

Tidak hanya itu, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional atau BKKBN melalui Kepala BKKBN, Hasto Wardoyo menilai Aisha Wedding telah melanggar Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. 

Dalam undang-undang tersebut, usia perempuan yang dapat menikah minimal 19 tahun.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30