Wakil Presiden Ma'ruf Amin sebut transaksi di pasar Muamalah Depok melanggar sistem keuangan di Indonesia.
Hal ini disebabkan, dalam pasar yang berupa ruko yang bertulisakan 'Kafe Muamalah' tersebut hanya melayani transaksi jual beli menggunakan dinar dan dirham bukan rupiah.
Sebab, kata Ma'ruf Amin, rupiah telah diatur sebagai alat pembayaran yang sah untuk melakukan transaksi jual beli dalam sistem yang dianut oleh Indonesia.
Baca Juga: Profil dan Biodata Lengkap Umur Zaim Saidi, Sosok Kontroversi Pasar Muamalah Depok yang Dipenjara
Pria yang akrab disapa Abah ini menegaskan pelarangan penggunaan mata uang lain selain rupiah dalam melakukan transaksi jual beli di Indonesia.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Semakin Menggila, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Pastikan Lahan Makam Masih Ada
Sekedar informasi, pasar Muamalah tersebut terletak di Jalan Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat yang beroperasi mulai tahun 2014 dan menjual madu hingga pakaian.
Pasar yang dimiliki oleh Zaim Saidi ini hanya buka sebulan sekali pada pukul 07.00 hingga 11.00 WIB.