Fakta terbaru Zaim Saidi pemilik pasar Muamalah di Depok yang memesan koin dinar dirham dari Kesultanan Cirebon.
Selain itu, Zaim Saidi juga mengambil keuntungan sebesar 2,5 persen per koin dari penukaran rupiah ke mata koin dinar dan dirham.
Pemilik pasar Muamalah yang telah beroperasi sejak 2014 ini, selain memesan koin dinar dirham dari Kesultanan Cirebon, Zaim Saidi juga memesan koin tersebut dari PT Aneka Tambang, Kesultanan Bintang, Kesulatanan Ternate. Kemudian, khusus untuk memesan dirham yang terbuat dari perak, dipesan dari pengerajin yang terdapat di Pulo Mas Jakarta.
Baca Juga: Profil dan Biodata Lengkap Umur Zaim Saidi, Sosok Kontroversi Pasar Muamalah Depok yang Dipenjara
Soal nilai tukar koin Dinar, Zaim Saidi menukarkannya dengan harga Rp4 juta dan dirham seharga Rp73,5 ribu.
Sudah Ditetapkan Tersangka
Pihak kepolisian yang diwakili oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan, mengatakan, Zaim Saidi sudah resmi menjadi tersangka terkait jual beli menggunakan alat penukaran lain selain rupiah atau menggunakan dinar dirham sebagai alat pembayaran.
Atas perbuatannya, pemilik pasar Muamalah Zaim Saidi ini dijerat Pasal 9 Undang-undang nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 33 Undang-undang nomor 7 Tahun 2011 terkait Mata Uang.