Fakta-fakta Jagal Kucing di Medan, Ternyata Pelaku Sudah Belasan Tahun Jual dan Makan Dagingnya

Fakta-fakta Jagal Kucing di Medan, Ternyata Pelaku Sudah Belasan Tahun Jual dan Makan Dagingnya

Dedi Sutiadi
2021-01-30 19:43:05
Fakta-fakta Jagal Kucing di Medan, Ternyata Pelaku Sudah Belasan Tahun Jual dan Makan Dagingnya
Karung berisi potongan daging dan kepala kucing yang sudah dijagal pelaku

Fakta-fakta jagal kucing di Medan akhirnya terbongkar. Ternyata pelaku telah belasan tahun jual dan makan daging kucing untuk bertahan hidup. 

Setelah tim correcto.id telusuri ternyata terdapat fakta-fakta jagal kucing di medang yang mengejutkan. Berikut correcto.id sajikan untuk Anda. 

Baca juga: Biografi dan Profil Lengkap Agama Annisa Soebandono, Adik Alyssa Soebandono yang Cantik Berhijab

1. Identitas pelaku jagal kucing

Identitas pelaku diketahui merupakan warga yang tinggal di Jalan Tangguk Bongkar VII Nomor 50, Kelurahan Tegal sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, Sumatera Utara. Sementara itu identitas pelaku diduga bernama Nenok Simanjuntak.  

2. Pelaku memakan dan menjual daging kucing

Menurut keterangan tetangga bernama Anggiat menerangkan bahwa pelaku memang tidak memiliki pekerjaan selain sebagai jagal kucing. Menurutnya hal tersebut sudah dilakukannya selama belasan tahun. Kucing hasil tangkapan nya kerap dipotong dan kemudian dijual seharga Rp 70 ribu ke warung tuak. 

Baca juga: Fakta-fakta Pernikahan Ibnu Jamil dan Ririn Ekawati yang Digelar secara Tertutup

3. Pelaku diduga miliki kelainan

Seorang psikolog sosial asal Solo, Hening Widyastuti menerangkan bahwa bisa jadi ada kelainan pada mental pelaku jagal kucing di Medan. Menurut Hening kucing adalah salah satu hewan peliharaan yang kerap disayangi. Jika pelaku bisa dengan tega menangkap, menyiksa, membunuh dan jagal kucing artinya ada yang sakit dalam diri pelaku.  

4. Ancaman hukuman

Polisi hingga kini masih mendalami kasus jagal kucing di Medan tersebut. Menurut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi pelaku bisa dikenakan Pasal 302 dan Pasal 362 KUHP. Pasal tersebut memuat soal pencurian dan penganiayaan hewan peliharaan. Adapun ancaman hukuman adalah lima tahun penjara.  


Share :

HEADLINE  

Arti Kata dan Makna Kmmsmmsamm dan kmmktdkbmnklb, Bahasa Gaul Viral di TikTok

 by Andrico Rafly Fadjarianto

November 09, 2023 12:00:00


Ada Kaesang hingga Reza Arap, Ini Daftar Lengkap Anggota TKN Prabowo-Gibran

 by Andrico Rafly Fadjarianto

November 07, 2023 13:53:23


Aksi Bela Palestina Monas 5 November 2023 Dihadiri 2 Juta Orang

 by Andrico Rafly Fadjarianto

November 05, 2023 12:00:00


Celine Evangelista Terseret Kasus Korupsi Tambang, Panggil "Papa" ke Jaksa Agung?

 by Andrico Rafly Fadjarianto

November 02, 2023 14:10:18