Polisi menegaskan, Raffi Ahmad tidak terbukti langgar Pasal 93 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Lebih lengkapnya, polisi sudah melakukan tindakan pemeriksaan kepada Raffi Ahmad yang merupakan suami Nagita Slavina.
Hasilnya, polisi tidak melihat adanya unsur pelanggaran protokol kesehatan demi mencegah Covid-19 yang dilakukan oleh Raffi dan tamu lainnya yang menghadiri acara tersebut.
Baca Juga: Jadi Tersangka Video Syur, Gisel Minta Kerjaan ke Raffi Ahmad
Pihak kepolisian yang diwakili oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya telah memeriksa langsung lokasi kejadian. Yakni, rumah seorang pengusaha bernama Richardo Gelael yang merupakan lokasi diadakannya pesta.
Baca Juga: Potret dan Pesona Audrey Bianca, Peserta Indonesia Next Top Model 2020 yang Viral
Setelah dilakukan pengecekan lebih dalam di lokasi, Yusri mengatakan, lokasi pesta yang dihadiri oleh Raffi Ahmad tersebut hanya dihadiri oleh 18 orang dan bersifat terbatas.