Abu Bakar Ba'asyir yang merupakan terpidana terorisme dijadwalkan akan bebas murni pada Jumat 8 Januari 2021 dari Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Berikut kumpulan kasus yang menjeratnya.
Terpidana terorisme itu telah melalui seluruh masa tahanan sesuai vonis pengadilan, yaitu selama 15 tahun penjara dengan berbagai remisi yang berjumlah 55 bulan.
Pembebasan Pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia itu dilakukan melalui serangkaian proses hingga seluruh persyaratan terpenuhi.
Nantinya, proses pembebasan Abu Bakar Bakar Ba’asyir juga akan mendapatkan pengawalan ketat aparat gabungan, termasuk melibatkan Densus 88 Antiteror.
Baca Juga: Pemerintah Ungkap Alasan Telah Distribusikan Vaksin Covid-19 Sebelum Izin BPOM Keluar
Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jawa Barat imam Suyudi mengatakan, mengatakan saat Abu Bakar Ba'asyir bebas, dia meminta agar para santri dan pengikitnya tidak ikut menjemput untuk mencegah penyebaran virus corona dan terjadinya kerumunan.
Kronologi tertangkapnya Abu Bakar Ba'asyir
Abu Bakar Ba'asyir yang merupakan pimpinan Jamaah Ansharut Tauhid, ditangkap di Ciamis, Jawa Barat pada 9 Agustus 2010 dan mendapatkan vomis selama 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2011.
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng itu, terbukti menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Selain itu, Abu Bakar Ba'asyir juga pernah ditangkap atas sejumlah dakwaan berbeda. Pada tahun 1983, dia bersama Abdullah Sungkar ditangkap dengan tuduhan menghasut orang untuk menolak asas tunggal Pancasila.
Dia juga melarang santrinya hormat kepada Bendera Merah Putih dengan menyebutnya sebagai perbuatan syirik. Pengadilan memvonis keduanya selama 9 tahun penjara.
Maret 2005, dia divonis 2,6 tahun penjara lantaran terbukti terlibat dalam peledakan bom di Hotel JW Marriot dan bom Bali.
Baca Juga: Gisel Mangkir dari Panggilan Polisi, MYD Minta Maaf dan Menyesal soal Video Syur
Dia divonis 2,6 tahun penjara dan dibebaskan pada 2006, menyusul tahun 2010 ia divonis penjara selama 15 tahun lantaran terbukti terlibat dalam menggalang dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Pada 2014, didakwa terlibat dalam pemufakatan jahat dengan pelaku bom Bali yaitu Amrozi dan Mubarok. Dari tuntutan delapan tahun penjara, hakim memvonis Abu Bakar Ba'asyir bersalah dan mengganjarnya 2,5 tahun penjara serta membayar biaya perkara Rp5.000.