Praperadilan Habib Rizieq Shibab dilaksanakan pada Senin 4 Januari 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Menanggapi itu, tim advokasi menyebut hasilnnya Allah yang tentukan.
Pada sidang praperadilan ini, Kamil yang merupakan salah satu tim advokasi mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu mengatakan, timnya mengajukan beberapa materi permohonan kepada hakim. Permohonan yang paling utama, dia mengatakan, menyangkut soal penetapan tersangka Habib Rizieq terkait perkara kerumunan massal, penghasutan, dan perintangan penyelidikan.
Kamil mengatakan, tak ada aksi pengerahan massa apapun dari para pendukung Habib Rizieq. Selain dirinya, kata Kamil, tim pengacara yang menjadi pihak pemohon praperadilan ada lebih dari lima orang. Selain dari DPP Front Pembela Islam (FPI), beberapa pengacara profesional, juga turut membantu sebagai pemohon.
Sekedar informasi, sidang praperadilan atas nama Muhammad Rizeq Shihab diadakan pada pukul 10.10 WIB dan dipimpin oleh hakim tunggal Ahmad Sayuti.
Baca Juga: Syarat Warga Depok yang Meninggal Dunia Karena Covid-19 Dapat Santunan Rp 15 Juta
Sedangkan gugatan sudah dilayangkan pada 15 Desember 2020 setelah penetapan tersangkan dan penahanan Rizieq Shihab.
Selama jalannya sidang perdana permohonan praperadilan tersangka Habib Rizieq Shihab tersebut berlangsung, pihak kepolisian telah menyiagakan 1.610 personel gabungan akan dikerahkan.
Baca Juga: Penampakan Michael Yukinobu de Fretes, Tersangka Video Syur saat Tiba di Polda Metro Jaya
Dalam pengamanan di PN Jaksel, kepolisian menyiagakan kendaraan penghalau massa seperti kendaraan water canon, kendaraan taktis pengurai massa (Raisa), kendaraan taktis barracuda, dan anjing pelacak atau K-9.