Presiden Joko Widodo resmi melantik enam menteri dan lima wakil menteri baru hasil reshuffle atau perombakan Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu 23 Desember 2020.
Setelah pelantikan, acara dilanjutkan dengan pembacaan keputusan Presiden tentang pengangkatan menteri dan wakil menteri sisa jabatan periode 2019-2024. Jokowi kemudian memimpin pembacaan sumpah jabatan menteri dan wakil menteri.
Baca Juga: Jokowi Bakal Lantik 5 Wakil Menteri Hari ini, Wamenhan Diisi oleh Letjen TNI Herindra
"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia dan taat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya pada bangsa dan negara," ucap Jokowi yang ditirukan enam menteri baru.
Pelantikan tersebut juga dihadiri oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin beserta jajaran Kabinet Inonesia Maju.
Selanjutnya, Jokowi juga menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh pejabat yang baru dilantik. Diikuti oleh Wapres Ma'ruf Amin dan sejumlah menteri yang hadir.
Berikut menteri dan wakil menteri yang dilantik Jokowi:
Menteri
1. Tri Rismaharini (Risma) sebagai Menteri Sosial
2. Sandiaga Salahudin Uno sebagai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
3. Budi Gunadi Sadikin sebagai Menteri Kesehatan
4. Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menteri Agama
5. Sakti Wahyu Trenggono sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan
6. M Luthfi sebagai Menteri Perdagangan
Wakil Menteri
1. Letjen TNI Muhammad Herindra sebagai Wakil Menteri Pertahanan
2. Edward Omar Syarif Hiariej sebagai Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia;
3. Dante Saksono Harbuwono sebagai Wakil Menteri Kesehatan;
4. Harvick Hasnul Qolbi sebagai Wakil Menteri Pertanian;
5. Pahala Nugraha Mansyuri sebagai Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara;
Baca Juga: Ini Daftar Nama 5 Wamen yang Bakal Dilantik Jokowi Hari Ini
Diketahui selebumnya Jokowi teleh memperkenalkan enam menteri baru di Kabinet Indonesia Maju pada Selasa 22 Desember 2020.
Disisi lain Jokowi juga pernah menyampaikan bahwa dirinya tak sungkan untuk melakukan reshuffle. Terutama terhadap menteri atau petinggi lembaga negara yang bekerja biasa-biasa saja di tengah pandemi virus corona (SARS-CoV-2).
Menurut Jokowi kala itu, kondisi pandemi mengharuskan para menteri untuk bekerja luar biasa. Tidak boleh bekerja seperti biasa ketika tidak ada wabah.