Pemerintah Indonesia telah menyiapkan alur untuk masyarakat yang menginkan vaksinasi mandiri atau vaksinasi berbayar. Nantinya, masyarakat dapat mendaftar secara kolektif ataupun perorangan.
Selain itu, masyarakat juga harus mendaftar terlebih dahulu ke fasilitas kesehatan (Faskes) yang telah ditunjuk pemerintah.
Kemudian, berdasarkan Petunjuk Teknis Pelayanan Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan, pelaksanaan vaksinasi bagi kelompok masyarakat yang dibiayai negara dan secara mandiri memiliki tata laksana yang sedikit berbeda.
Baca Juga: Alur Terlengkap Masyarakat Penerima Vaksin Covid-19 di RI, Dikirim SMS dan Wajib Registrasi Ulang
Masyarakat yang akan melakukan vaksinasi secara mandiri diharuskan mendaftar terlebih dulu baik secara perorangan maupun secara kolektif oleh institusi atau perusahaan.
Alurnya adalah, perusahaan atau individu mengajukan pendaftaran ke fasilitas pelayanan kesehatan yang ditunjuk pemerintah dengan menyertakan informasi meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama calon penerima, nomor peserta BPJS Kesehatan atau BPJS Tenaga Kerja, nama perusahaan, jenis pekerjaan, dan wilayah kerja atau domisili.
Pendaftaran akan dilakukan persetujuan, penyediaan alokasi vaksin, serta jadwal vaksinasi akan diberikan kepada fasilitas pelayanan kesehatan, sebelum vaksinasi dilaksanakan.
Baca Juga: 5 Negara yang Gratiskan Vaksin Corona untuk Semua Warganya, Termasuk Indonesia
Masyarakat yang sudah terdaftar kemudian melakukan konfirmasi atau registrasi ulang untuk memilih jadwal layanan melalui SMS 119, USSD Menu Browser (UMB) *119#, aplikasi Pedulilindungi, laman pedulilindungi.id atau aplikasi lain yang ditentukan selanjutnya oleh pemerintah. Layanan SMS dan UMB tidak dikenakan biaya alias gratis.
Data masyarakat penerima vaksin beserta penjadwalan vaksinasi masing-masing dapat diakses petugas fasilitas pelayanan kesehatan melalui aplikasi Pcare Vaksinasi user fasilitas kesehatan atau aplikasi lain yang ditentukan selanjutnya oleh pemerintah.
Meskipun begitu, pemerintah juga telah menyiapkan vaksiansi Covid-19 secara gratis bagi masyarakat miskin dan kurang mampu, yang dibiayai oleh negara.
Masyarakat penerima vaksin Covid-19 yang terdaftar sebagai peserta PBI JKN-KIS akan mendapatkan notifikasi melalui SMS bahwa dirinya sebagai penerima vaksin.