Polisi peringatkan publik agar tidak sekali-kali berani sebar pernyataan bahwa FPI tak punya senjata. Jika hal tersebut tetap dilakukan maka besok pelaku bisa tidur di penjara.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus memperingati masyarakat agar tidak menyebarkan berita bohong, FPI tak punya senjata. Siapapun yang memberikan pernyataan tersebut maka bisa masuk kategori perbuatan penyebaran hoax dan bisa diproses kena pidana.
Baca juga: Fakta Dibalik Melisha Sidabutar Meninggal Karena Pembengkakan Jantung
"Jangan menyebarkan berita bohong, bisa dipidana nanti," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Selasa 8 Desember 2020.
Polisi sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya memiliki bukti jika anggota FPI memang memiliki senjata saat kejadian. Namun bukti-bukti tersebut masih belum diungkap polisi dalam waktu dekat ini.
Yusri menerangkan bahwa pihaknya memiliki bukti kuat FPI memiliki senjata. Hal tersebut akan ditunjukan kepada publik saat semua barang bukti lengkap dan siap diumumkan kepada publik.
"Nanti kami sampaikan kalau sudah lengkap semuanya ke seluruh teman-teman media," kata Yusri.
Baca juga: Potret Cantik Melisha Sidabutar yang Memiliki Vokal Unik dan Berkarakter
Namun pihak Front Pembela Islam atau FPI membantah pernyataan polisi bahwa laskar pengawal Habib Rizeq membawa senjata. Sekretaris Umum FPI Mubarman menjelaskan bahwa setiap anggota FPI dilarang membawa senjata api, senjata tajam, dll. Menurutnya mereka terbiasa tangan kosong.
"Kalo iti betul, coba dicek nomor registrasi senjata apinya, pelurunya, itu semua tercatat, silahkan dicek. Pasti bukan punya kami," ungkap Munarman saat gelar jumpa pers di Petamburan, Jakarta Pusat Senin 7 desember 2020.