KPK Tegaskan Penangkapan Menteri Edhy Prabowo Tidak Ada Kaitan dengan Politik

KPK Tegaskan Penangkapan Menteri Edhy Prabowo Tidak Ada Kaitan dengan Politik

Dedi Sutiadi
2020-11-28 17:50:42
KPK Tegaskan Penangkapan Menteri Edhy Prabowo Tidak Ada Kaitan dengan Politik
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tegaskan bahwa penangkapan Menteri Edhy Prabowo tidak ada kaitannya dengan politik. Penangkapan Menteri Edhy Prabowo adalah murni kasus korupsi. 

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan pernyataan tegas seputar penangkapan Menteri Edhy Prabowo. Dirinya menegaskan bahwa kasus yang menjerat Menteri Edhy Prabowo adalah murni tindakan korupsi yang harus ditindak dan tidak ada urusan dengan politik. 

Baca juga: Warga Indoneisa Bisa Lihat Gerhana Bulan Penumbra Terjadi 30 November    

"Kasus yang terjadi di Kementerian Kelautan dan Perikanan, tentu ini adalah tindak pidana korupsi murni dan tidak ada kaitan dengan politik," kata Firli  di Gedung KPK, Jakarta, yang disiarkan Youtube KPK RI, Sabtu 28 November 2020.

Firli meminta pada berbagai pihak masyarakat untuk tidak membuat opini apalagi menggiring persoalan tersebut ke ranah politik. Menurutnya, jika pun ada pejabat partai politik yang terlibat maka hal tersebut berlaku untuk tersangka sebagai pribadinya bukan sebagai kader partai politik. 

"Jadi kita jangan diajak masuk di ranah politik. Kalaupun ada orang-orang yang terlibat dan dia merupakan pengurus partai, tapi terkait kasus pidana adalah berlaku orang per orang. Karena sesungguhnya dalam konsep hukum, 'barang siapa' itu adalah setiap orang," tegas Firli.

Baca juga: Biografi dan Profil Lengkap Bayu Meghantara, Wali Kota Jakarta Pusat yang Dicopot 

Firli meminta masyarakat untuk lebih fokus pada perbuatannya yang korupsi bukan pada hal lainnya. Dalam hal ini Firli menekankan fokus kasus yang ditangangi adalah persoalan korupsi nya bukan hal yang lain.  

"Selanjutnya apakah memenuhi syarat sifat melawan hukum, jadi kita fokus kepada perbuatan. Karena sesungguhnya tidak ada suatu peristiwa pidana tanpa ada perbuatan dan tidak ada perbuatan tanpa orang. Itu prinsipnya," kata Firli.


Share :