Pihak kepolisian telah berhasil mengungkap tersangka penggelapan dana nasabah Maybank milik atlet e-Sport Winda Lunardi atau Winda Earl.
Lebih lenjut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyebutkan, penerima aliran dana bakal ditetapkan jadi tersangka.
"Dalam waktu dekat Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) akan melaksanakan gelar perkara terkait peningkatan status saksi-saksi penerima dana," kata Awi.
Sayangnya, Awi belum mengungkapkan siapa sosok penerima dana tersebut dan berapa uang yang diterimanya. Awi juga tidak secara rinci menjelaskan kapan gelar perkara akan dilaksanakan.
Baca Juga: Biografi dan Profil Lengkap Frislly Herlind, YouTuber Indigo yang Dekat dengan Jordi Onsu
Lebih lanjut, dia memastikan pihaknya sudah melacak aliran dana dan aset Kepala Cabang (Kacab) Maybank Cipulir yakni Albert, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Nantinya hasil penyidikan tersebut akan disampaikan dalam gelar perkara yang dilakukan oleh Dittipideksus.
Sebelumnya, Albert telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menggelapkan uang Winda Lunardi dan ibunya sebesar Rp20 miliar. Uang tersebut diserahkan ke temannya untuk diinvestasikan. Akhirnya mobil, tanah, dan bangunan milik Albert telah disita.
Baca Juga: Polisi Bongkar Hasil Forensik Video Syur Mirip Gisel, Wajah Diindikasikan Persis Gisella
Dia dijerat Pasal 49 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dengan ancaman hukuman pidana penjara 8 tahun atau denda maksimal Rp100 miliar, serta dijerat Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Kuasa Hukum Maybank yakni Hotman Paris Hutapea juga sebelumnya menyebutkan, ada delapan orang penerima dana dalam kasus ini, salah satunya adalah ayah Winda yakni HL.