Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hingga petugas RT setempat terancam pidana 1 tahun penjara akibat acara Rizieq Shihab yang mengundang kerumunan saat pandemi corona.
Sebelumnya, Anies Baswedan memenuhi panggilan polisi pada Selasa 17 November 2020 untuk mengklarifikasi soal acara yang digelar Habib Rizieq Shihab sehingga terjadinya kerumunan massa, di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan sebelumnya penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada beberapa orang terkait.
Baca Juga: BMKG Jelaskan Penyebab Cuaca Panas di Indonesia yang Bukan dari Gunung Merapi
Di antaranya anggota bimas yang bertugas protokol kesehatan kepada RT, kepada RW, kepada satpam maupun linmas dan kemudian lurah, camat dan Wali Kota Jakarta Pusat kemudian dari KUA, dari Satgas COVID-19, biro hukum DKI dan Gubernur DKI.
Klarifikasi ini terkait dugaan tindak pidana pelanggaran pasal UU Kekarantinaan Kesehatan.
"Dan ini rencana akan kita lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana pasal 95 UU RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," ucap Argo.
"Pasal 93," sebut Argo mengklarifikasi pasal yang dimaksud.
Baca Juga: Biografi dan Profil Paling Lengkap Irjen Fadil Imran, Kapolda Jatim yang Gantikan Nana Sujana
Sekedar informasi, Pasal 93 sendiri berbunyi 'Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)'.