Jerinx SID mengamuk setelah menerima putusan hukuman 3 tahun penjara dalam perkara 'IDI Kacung WHO' yang digelar Selasa 3 November 2020 kemarin.
Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan jaksa penuntut Umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan dikurangi selama terdakwa ada dalam tahanan dengan perintah tetap berada dalam tahanan," kata JPU Otong Hendra Rahayu dalam pembacaan tuntutan.
Baca Juga: Lirik Lagu Lengkap Bertaut Nadin Amizah Trending Youtube
JPU menilai terdakwa Jerinx SID telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian.
Dalam persidangan itu, Jerinx SID tampak begitu emosi emosi usai mendengar tuntutan dalam sidang. Sang istri, Nora Alexandra pun sempat membagikan postingan yang menguatkan suaminya.
Sebelum itu, drummer band Superman Is Dead (SID) ini sempat memberikan keterangan pada wartawan. Jerinx mengklaim pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tidak ada yang ingin memenjarakan dirinya. Dengan nada tinggi, Jerinx lalu menantang pihak yang ingin memisahkannya dengan sang istri, Nora Alexandra.
Nora Alexandra juga terlihat terus berusaha menenangkan sang suami.
Baca Juga: Fakta Unik Pemakaman Ki Seno Nugroho yang Diiringi Musik Gamelan
"Jadi siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan saya ini. Saya ingin tahu siapa orangnya yang ingin memenjarakan saya dan ingin memisahkan saya dengan istri saya. Coba datang sekali-kali ke sidang tuh kalian yang ingin memenjarakan saya dari IDI Pusat, IDI Bali gak ada yang ingin memenjarakan saya," ungkap Jerinx.