Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan UU Cipta Kerja menghindarkan Indonesia dari middle income trap (MIT).
Oleh sebab itu, menurutnya perlu ada terobosan untuk mengangkat status perekonomian Indonesia.
Hal tersebut dikatakanya dalam keterangan tertulis pada Senin 26 Oktober 2020.
Airlangga mengatakan, sejak 1 Juli 2020 Indonesia masuk ke dalam upper middle income country, setelah sejak 1995 berada dalam lower middle income country. Gross National Income per capita Indonesia 2019 naik menjadi 4.050 dollar AS dari 3.840 dollar AS pada tahun 2018.
Airlangga menyampaikan jika Indonesia bisa terjebak dalam middle income trap (MIT), jika tidak bisa menjadi high income country dalam beberapa tahun ke depan.
Baca Juga: WHO Sebut Perkembangan Virus Corona Semakin Tak Terkendali
Mantan Menteri Perindustrian itu mengatakan negara yang terjebak dalam middle income trap akan berdaya saing lemah. Sebab, jika dibandingkan dengan negara low income makan upah buruh negara middle income lebih mahal. Selain itu, negara middle income kalah bersaing dalam hal teknologi dan produktivitas dengan negara high-income.
UU Cipta Kerja diperlukan untuk mentransformasikan ekonomi dalam rangka memacu pertumbuhan ekonomi menjadi lebih cepat sehingga dapat segera keluar dari MIT.
Baca Juga: Mencintai Produk Sendiri adalah Kunci Berdaulat Teknologi Menurut Komisaris Milenial Adrian Zakhary
Dikatakan Airlangga, Bank Dunia telah menyatakan UU Cipta Kerja merupakan reformasi yang paling positif di Indonesia dalam 40 tahun terakhir di bidang investasi dan perdagangan.