Seorang perwira polisi berpangkat Kompol terlibat narkoba di Pekanbaru. Akibat perbuatannya tersebut dirinya terancam sanksi dipecat dari kepolisian dan terancam dihukum mati.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan bahwa oknum polisi yang terlibat sebagai bandar narkoba jenis sabu tersebut berinisial IZ (55 tahun). Argo menyebutkan IZ ditangkap setelah kedapatan terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu dengan barang bukti 16 kilogram sabu.
Bca juga: Vaksin Bermanfaat untuk Kekebalan Tubuh dari Virus Corona
Adapun hukuman yang akan diterima IZ atas perbuatannya tersebut Argo menyebut bahwa oknum polisi yang terlibat peredaran narkoba layak hukuman mati. Hal itu menurutnya disebabkan statusnya sebagai penegak hukum yang faham akan aturan dan hukum yang harus ditegaskan.
"Anggota yang terlibat harus dihukum mati, karena sebenarnya dia tahu undang-undang dan dia tahu hukum," tegas Argo dalam keterangannya, Ahad 25 oktober 2020.
Baca juga: Biografi dan Profil Lengkap Venti Figianti, Janda Cantik Istri Baru Kiwil
Selain itu IZ juga sudah jelas akan menerima sanksi pemecatan sebagai anggota polisi secara tidak hormat. Namun hal tersebut baru bisa dilakukan secara prosedur setelah putusan pengadilan ditetapkan.
Argo dengan tegas memperingati para anggota polisi untuk tidak pernah bermain-main dengan narkoba jenis apapun itu. Terlebih lagi mereka yang bahkan terlibat sebagai pengedar atau bandar maka hukuman yang diterima bisa sangat berat.
"Jangan coba-coba memakai, apalagi menjadi bandar. Pimpinan Polri tidak akan mentolerir. Hukumannya mati," tegas Argo.