Pemerintah DKI Jakarta akhirnya melonggarkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan kembali ke masa transisi.
PSBB ini mulai berlaku mulai 12 Oktober besok hingga 25 Oktober 2020.
Berikut ini info penting soal PSBB DKI Jakarta yang akan diberlakukan besok, 12 Oktober 2020.
1. Perlambatan kasus positif corona
Keputusan Pemprov DKI Jakarta untuk mengeluarkan kembali kebijakan PSBB masa transisi adalah adanya pelambatan kenaikan kasus positif di Jakarta. Meskipun angka penularannya masih terjadi.
2. Boleh makan ditempat
Kabar gembira untuk para pengunjung kafe dan restoran. Pasalnya, dengan aturan ini para pengunjung dapat makan di tempat atau dine in.
Tentu saja, kapasitas tempat makan hanya boleh terisi maksimal 50 %.
Baca Juga: Alasan DKI Jakarta Cabut 'Rem Darurat' Berlakukan PSBB Transisi
Jarak antar meja dan kursi 1,5 meter, hingga pelayanan memakai masker, face shield, dan sarung tangan.
3. Pengunjung & Karyawan Wajib Didata
Selama penerapan PSBB Transisi, ada 11 sektor yang diizinkan untuk dibuka, yakni kesehatan, pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, dan konstruksi. Selain itu, ada industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan/atau kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga: Jawaban Lucu Ridwan Kamil saat Diajak Bertemu Presiden 2098
Kesebelas sektor tersebut diwajibkan untuk mendata setiap pengunjung dan karyawan. Adapun, pendataan boleh dilakukan secara manual maupun aplikasi berbasis teknologi.
4. Sekolah belum dibuka
Sayangnya, dalam keputusan PSBB transisi ini sekolah belum dapat dibuka untuk melakukan pembelajaran tatap muka.
5. Ganjil genap belum berlaku