Mencegah penyebaran virus corona Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, kembali memperketat jam operasional kegiatan usaha restoran, rumah makan, warung, dan usaha sejenisnya. Yang pada awalnya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB, kini hanya bisa sampai pukul 18.00 WIB saja.
Hal itu tertuang juga dalam Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor: 443/386/Kpts/Dinkes/Huk tertanggal 2 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh Pjs Wali Kota Depok Dedi Supandi.
Baca Juga: Imbas Corona Gerai Fesyen H&M Bakal Tutup 250 Toko di Seluruh Dunia
"Di luar wilayah pembatasan sosial kampung siaga COVID-19 (PSKS), pelayanan makan di tempat (dine in) sampai pukul 18.00 WIB dan pelayanan dibawa pulang (take away) sampai pukul 21.00 WIB,"isi SK Wali Kota Depok.
Disisi lain wilayah yang diberlakukan PSKS tidak diperbolehkan melayani dine in. Pelayanan hanya diberikan untuk take away.
"Pembatasan kegiatan usaha pada wilayah PSKS jam operasional sampai pukul 21.00 WIB," imbuhnya.
Baca Juga: Susi Pudjiastuti Ajak Mike Tyson ke Indonesia untuk Cobain Hasil Laut
Peraturan tersebut mulai berlaku pada Minggu 4 Oktober hingga Sabtu 17 Oktober 2020, dan dapat diperpanjang berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas COVID-19.