Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berani memberikan gaji hingga Rp15 juta saat kembali membuka rekrutmen tenaga kesehatan untuk menangani penyebaran virus corona.
Sekedar informasi, pendaftaran dibuka mulai Selasa 22 September 2020 hingga Sabtu 26 September 2020.
Informasi rekrutmen ini berdasarkan surat pengumuman Nomor 20 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Sri Haryati, Selasa 22 September 2020.
Baca Juga: Fakta Pidato Pertama Kalinya Jokowi di Sidang PBB Pertama, Pakai Bahasa Indonesia
"Dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga profesional kesehatan penanggulangan Covid-19 di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dan optimalisasi penanganan Covid-19, Pemprov DKI Jakarta membuka kesempatan kepada WNI untuk menjadi tenaga profesional kesehatan penanggulangan Covid-19," demikian bunyi surat tersebut, dilansir dari CNN, Rabu 23 September 2020.
Sekedar informasi, rekrutmen ini berlaku untuk okter spesialis paru, dokter spesialis penyakit dalam, dokter spesialis anestesi, dokter umum. Kemudian, perawat, serta perawat IPCN (Infection Prevention Control Nurse).
Sementara, untuk tenaga penunjang kesehatan yang dibutuhkan yakni pranata laboratorium dan radiografer.
Baca Juga: Raja Salman Izinkan Muslim Indonesia Bisa Kembali Umrah 1 November 2020
Masa kontrak tenaga profesional kesehatan penanggulangan Covid-19 Pemprov DKI Jakarta berlaku sejak Oktober sampai Desember 2020 dan dapat diperpanjang.
Pemprov DKI pada akhir Agustus lalu juga telah merekrut sebanyak 1.174 tenaga kesehatan profesional. Penambahan tenaga kesehatan ini merupakan salah satu upaya Pemprov DKI dalam menangani pandemi Corona di Jakarta.
Sumber: Detik, CNN