Tersangka kasus penyerangan Polsek Ciracas Prada Ilham (MI) juga disebut takut dan malu kepada pimpinannya yang meminjamkan motor lantaran rusak akibat kecelakaan tunggal.
Ia pun takut menjalani proses hukum sebab pada saat mengendarai sepeda motor, ia tidak memiliki SIM C dan tidak membawa STNK. Dasar ketakutan tersebut, dia akhirnya menyebarkan hoaks ke rekan-rekannya soal pengeroyokan hingga terjadi perusakan Polsek Ciracas.
Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (AD) Letnan Jenderal Dodik Wijanarko mengatakan, MI memastikan bahwa Prada Ilham negatif narkoba pada saat kejadian setelah dilakukan pemeriksaan urine.
Baca Juga: Presiden Minta Tim Vaksin Merah Putih Bekerja Cepat Sesuai Prosedur dan Tanpa Efek Samping
"Dari hasil tes laboratorium dengan sampel urin, darah dan rambut oleh Laboratorium forensik BNN, menyebutkan hasilnya negatif," kata dia, Rabu 9 September 2020.
Selanjutnya, Jendral bintang tiga tersebut mengatakan, MI disebut sempat menenggak minuman keras sebelum mengalami kecelakaan tunggal.
"Prada MI merasa malu kepada pimpinan bila diketahui sebelum kecelakaan lalu lintas tunggal disebabkan karena telah minum minuman keras jenis anggur merah merk Gold," katanya.
Pengakuan itu diperoleh usai TNI dan kepolisian melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan. Ada keterangan dari dua rekan Prada MI, yakni Serka ZBH dan Prada AN yang saat itu juga terlibat dalam acara minum minuman keras bersama.
Baca Juga: Tips Pijat Wajah dengan Mudah Agar Terlihat Lebih Muda
Atas perbuatannya, Prada Ilham dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) juncto ayat (2) KUHP. Dodik mengatakan, saat ini Prada Ilham tengah ditahan di Detasemen Polisi Militer Jaya Cijantung, DKI Jakarta.
Sebelumnya, Polsek Ciracas diserang oleh sekitar 100 orang tak dikenal pada Sabtu 29 Agustus 2020 dini hari lalu. Sebagian di antaranya adalah prajurit TNI AD.
Penyerangan itu diketahui bermula dari kabar hoaks prajurit TNI yang bertugas di Direktorat Hukum Angkatan Darat (Ditkumad) bernama Prada Ilham mengaku dikeroyok.
Setelah ditelusuri, ternyata Prada MI mengalami kecelakaan tunggal dan tidak mengalami pengeroyokan yang memicu penyerangan tersebut. Prada MI mengalami kecelakaan tunggal akibat tidak konsentrasi dan tidak dapat mengendalikan motornya saat akan menyalip motor yang ada di depannya.
Dalam kasus ini, sebanyak 50 personel TNI AD sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ada yang dikenakan pasal 169 dan 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang lain dan perusakan terhadap barang dengan sengaja.
Sumber: Detik, CNN