Seorang pria, EZ (35), tega memperkosa istri temannya sendiri saat suami korban sedang tak berada di rumah.
Perbuatan bejat itu dilakukan saat pelaku bertamu ke rumah temannya. Korban adalah seorang ibu muda berinisial IAP (19), warga yang tinggal di Parit Lapis Kuala Indah, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Barat, Jambi.
Sedangkan pelaku merupakan warga Desa Sungai Dualap, Kecamatan Kuala Betara, Kabupaten Tanjab Barat, Jambi, yang tak lain adalah teman dari suami korban.
Saat itu, pelaku berpura-pura hendak menemui suami korban.
Dengan modus bertamu itulah pelaku melancarkan aksinya saat korban sedang mandi.
Melihat kondisi rumah yang sepi, pelaku menyusul korban masuk ke kamar mandi dan memperkosa korban yang pada saat itu hanya mengenakan handuk pada Jumat 4 September 2020.
Baca Juga: Istana Bank Gaib Part 2, Sara Wijayanto dan Kisah Tanah Jawa Bertemu Hantu SPG
Saat diperkosa, korban sempat melakukan perlawanan. Diketahui, pada saat itu suami korban sedang pergi keluar rumah. Merasa cukup, pelaku langsung pergi meninggalkan korban.
Keesokan harinya, korban dengan ditemani suaminya langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwajib pada Sabtu 5 September 2020.
Kapolres Tanjab Barat, AKBP Guntur Saputro, melalui Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat, AKP Jan Manto, mengatakan pemerkosaan dilakukan saat korban sedang mandi.
Saat itu, pelaku sedang bertamu untuk menemui temannya. Namun, suami korban sedang tak berada di rumah.
Baca Juga: Istri Melahirkan Bayi Perempuan, Seorang Suami Nekat Racuni Anak Sendiri Lantaran Kecewa
"Awal mula kejadian pada Jumat 4 September 2020 lalu. Waktu kejadian, sekitar pukul 17.00 WIB sore hari. Saat itu, suami korban sedang pergi keluar rumah dan korban hanya seorang diri di rumah,” kata AKP Jan Manto kepada wartawan, Minggu 6 September 2020.
"Terlapor datang dengan maksud ketemu suaminya. Korban saat itu menggunakan handuk dan korban juga sempat meronta dan melawan saat diperkosa,” ungkapnya.
Saat ini, pelaku sudah diamankan dan ditangkap saat berada di sebuah warung yang tak jauh dari kediamannya pada hari pelaporan itu juga. Saat ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawan. Kini, pelaku mendekam di Mapolres Tanjab Barat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 285 jo 290 ayat 1 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sumber: Kumparan, Jambikita