Tengah ramai menjadi perbincangan mengenai maraknya istri menggugat cerai ke Pengadilan Agama di masa pandemi virus corona. Diketahui, perceraian di masa pandemi COVID-19, khususnya di Indonesia, mengalami peningkatan secara signifikan di beberapa daerah.
Salah satunya di Pengadilan Agama Jakarta Barat. Tercatat, hingga Agustus 2020, sudah ada 2.288 kasus perceraian.
Dan dari jumlah tersebut, ternyata sebanyak 80 persen kasus gugatan cerai di Pengadilan Agama, diajukan oleh pihak istri.
Baca Juga: Terangsang Tubuh Indahnya, Seorang Kakak Tega Memperkosa Adik Kandungnya, Ini Kronologinya
Hal ini terjadi lantaran banyaknya suami yang terkena PHK, yang berdampak pada perekonomian keluarga, sehingga menimbulkan konflik yang berujung gugatan perceraian dari pihak istri.
Belum lagi, di masa pandemi juga terjadi peningkatan kehamilan, yang juga bisa menimbulkan masalah baru bagi beberapa pasangan.
Kemudian, di Pengadilan Agama Jakarta Timur, alasan istri mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya disebabkan karena keuangan rumah tangga seret saat terjadi pandemi virus corona atau Covid-19.
Baca Juga: Tragis, Bocah 14 Tahun Dibacok di Dekat Rumah Karena Bawa HP ke Warung
Pasangan suami istri yang mengajukan perceraian kebanyakan dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.
Sebanyak 15 persen diakibatkan karena faktor lain, seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), atau ditinggal pergi suami tanpa kejelasan.
Kemudian, sebanyak 35 persen akibat masalah perselingkuhan yang juga terjadi pada masa pandemi virus corona.
Sumber: Warta Kota, Viva, Kompas