Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif telah menetapkan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment).
Sayangnya, kebijakan ini hanya menyasar ke tujuh golongan pelanggan nonsubsidi. Penetapan ini berlaku untuk bulan Oktober-Desember 2020.
Lebih lanjut, PT PLN (Persero) siap melaksanakan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tentang penurunan tarif adjustment untuk pelanggan golongan rendah.
Baca Juga: Isu Rizki 2R Talak Cerai Nadya hingga Trending di Twitter
Dengan hal ini maka harga per kWh untuk tarif golongan rendah yang sebelumnya Rp 1.467 per kWh kini turun menjadi Rp 1.444,70 per kWh, atau turun Rp 22,5 per kWh. Berikut pelanggan yang mendapatkan penurunan tarif listrik:
1. R-1 TR 1300VA
2. R-1 TR 2200 VA
3. R-2 TR 3500 VA -5500 VA
4. R-3 TR 6600 VA
5. B-2 TR 6600 VA - 200 kVA
Keputusan ini diambil dengan penuh pertimbangan. Salah satunya kondisi masyarakat yang berdampak Covid-19 dan sebagai wujud negara hadir untuk memberikan solusi.
Sekedar informasi, penurunan tarif bagi golongan rendah ini ditegaskan tidak menyertakan syarat apapun.
"Dengan adanya penurunan ini, pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan kesehariannya," kata Executive Vice President Communication and CSR PLN, Agung Murdifi dalam keterangan resmi, Selasa 1 September 2020.
Baca Juga: Keren PUBG Mobil Kejutan Misterius Era Baru Bakal Terungkap di Map New Erangel
Sementara, untuk pelanggan rumah tangga daya 450 VA mendapatkan diskon 100% dan pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi mendapatkan diskon 50% yang sudah dimulai sejak April 2020. Selain itu, keringanan juga diberikan bagi pelanggan bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA dengan diskon 100%.
Sumber: Detik, Tempo