Kementerian Pertanian secara resmi menetapkan ganja sebagai salah satu tanaman obat komoditas binaan.
Ketetapan ini tertuang dalam keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian yang ditandatangani secara langsung oleh Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
"Komoditas binaan Kementerian Pertanian meliputi komoditas binaan Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Direktorat Jenderal Hortikultura, Direktorat Jenderal Perkebunan, dan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan," seperti itu bunyi diktum kesatu Kepmen Komoditas Binaan.
Diktum kelima berbunyi, Direktur Jenderal dalam menetapkan komoditas binaan dan produk turunannya sebagaimana dimaksud dalam diktum keempat harus berkoordinasi dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Direktorat Jenderal Teknis Lingkup Kementerian Pertanian, pakar atau perguruan tinggi dan Kementerian atau Lembaga.
Dalam Kepmen tersebut, tanaman ganja masuk kedalam lampiran dengan jenis tanaman obat yang dibina oleh Direktorat Jenderal Hortikultura.
Selain ganja, ada sekitar 66 jenis tanaman yang dibina. Beberapa diantaranya kecubung, mengkudu, kratom, brotowali dan purwoceng.
Tak hanya Ditjen Hortikultura, ada beberapa tanaman yang masuk dalam binaan Kementerian Pertanian seperti kina, andaliman, kolesom, vanili hingga temulawak.
Ganja sendiri sebenarnya masuk dalam jenis narkotika golongan I menurut Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009. Hanya bisa digunakan atau dikonsumsi dalam hal-hal tertentu serta dilarang untuk didistribusikan.
Sumber: CNN