Kronologi Jamal Preman Pensiun Ditangkap Karena Narkoba

Kronologi Jamal Preman Pensiun Ditangkap Karena Narkoba

Anisa Br Sitepu
2020-08-28 15:40:23
Kronologi Jamal Preman Pensiun Ditangkap Karena Narkoba
Jamal Preman Pensiun Ditangkap Karena Narkoba (Foto:Instagram/@akang_jamal)

Pesinetron Zulfikar alias Jamal ditangkap atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pemeran film preman pensiun itu ditangkap di indekosnya di kawasan Jalan Cisaranten, Kota Bandung pada Kamis, 27 Agustus 2020. Hal itu pun dibenarkan oleh pengacaranya, Hengky Solihin. 

"Iya benar (ditangkap) semalam. Kemarin di kosnya," kata Hengky Solihin.

Sementara itu, Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, Jamal ditangkap bersama tersangka lainnya berinisial AA. Namun,  AA diamankan di Perumahan Mitra Arcamanik, Kecamatan Arcamanik.

Baca Juga: Pesinetron Berambut Panjang, Jamal Preman Pensiun Ditangkap

"Yang bersangkutan AA kita amankan di Perumahan Mitra Arcamanik, Kecamatan Arcamanik, pada Kamis tanggal 27 Agustus 2020 sekira Jam 11.00 WIB," ujarnya di Polrestabes Bandung, Jumat, 28 Agustus 2020.

Setelah mengmankan keduanya,  saat ini petugas kepolisian sedang mencari pelaku lainnya yang berinisial DD yang saat ini menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang).

"Saat AA ditangkap, ditemukan satu bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto sebanyak 0,38 gram, yang telah diambil dari lokasi tempelan," tuturnya.

AA mengaku bahwa Dirinya menjual
sabu ke Jamal pada hari Senin tanggal 23 Agustus 2020, seharga Rp. 500.000.

Adapun barang bukti yang disita dari tangan Jamal berupa alat hisap sabu (Bong), sedangkan sabu sudah habis digunakan.

"Jamal ditangkap di kosannya di Jalan Cisaranten. Lalu ditemukan alat hisap sabu (Bong), sedangkan sabu sudah habis digunakan sendiri oleh saudara Jamal dan ketika dilakukan test urine hasilnya positif methamphetamine (sabu)," jelas Ulung.

Atas perbuatannya, Jamal dan AA dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12.

Baca Juga: Desainer Langganan Presiden Joko Widodo, Barli Asmara Meninggal Dunia

Untuk diketahui, ini bukan pertama kalinya Jamal ditangkap karena kasus narkoba. Pada Juli 2019, ia pernah ditangkap di Apartemen Gateway, Bandung. Hasil tes urine menunjukkan ia positif menggunakan narkotika jenis sabu.

Kemudian,  setelah dilakukan asesmen, diputuskan Jamal Preman Pensiun menjalani rehabilitasi selama enam bulan tanpa persidangan. Ia direhabilitasi di Pusat Rehabilitasi Narkoba BNN, Sukabumi, Jawa Barat.


Sumber: liputan6/detik/kumparan


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30