Pembunuhan satu keluarga oleh Henry Taryatmo (41) di Sukoharjo viral di media sosial. HT dengan tega menghabisi satu keluarga yang terdiri dari suami, istri dan dua anak. HT ternyata telah merencanakan pembunuhan tersebut sebab terlilit hutang.
"Tidak ada dendam. Pelaku benar-benar terdesak, karena utangnya Rp 60 juta (kepada pihak lain) jatuh tempo pada hari itu (Rabu)," kata Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Nanung Nugroho usai rekonstruksi di Mapolres Sukoharjo, Kamis 27 Agustus 2020.
Baca juga: Merasa Sehat, Novel Baswedan Tidak Yakin Positif Covid-19
Kronologi pembunuhan terungkap saat polisi lakukan rekonstruksi di Mapolres Sukoharjo, Kamis 27 Agustus 2020. HT malam itu datang ke rumah Suranto (42) untuk mengembalikan mobil dan membayarkan setoran sekitar 01.00 WIB.
Saat datang HT langsung masuk kerumah Suranto. Hal tersebut memang sudah menjadi kebiasaan HT sebab kedekatannya dengan keluarga korban. Bahkan HT tahu keluarga korban tidak pernah mengunci pintu rumahnya.
HT mulai lancarkan aksinya pada pukul 02.00 WIB. HT mengambil pisau dapur dan menyembunyikannya di belakang celana. Pelakupun memanggil korban untuk berpamitan. Tiba-tiba HT menusukkan pisau tiga kali ke arah ulu hati dan perut Sri hingga tergeletak. Suranto kemudian terbangun dan turut dibunuh. Dua anak korban yang berada di kamar ikut dibunuh karena menangis.
"Saat memberikan uang setoran, pelaku dengan sengaja melakukan tindak pidana pembunuhan kepada istri korban," kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas dalam rekonstruksi pembunuhan di Mapolres Sukoharjo, Kamis 27 Agustus 2020.
Setelah membunuh seluruh anggota keluarga, HT tidak langsung pergi. Dirinya masih sempat membersihkan diri di kamar mandi. "Setelah melakukan tindak pembunuhan, pelaku sempat membersihkan diri di kamar mandi," kata Kapolres.
HT pun kemudian masuk ke kamar korban untuk mengambil BPKB kendaraan. Pelaku juga mengambil KTP korban agar lebih mudah menjual kendaraan tersebut.
"Setelah melakukan tindak pembunuhan, pelaku sempat membersihkan diri di kamar mandi," kata Kapolres.
Baca juga: Jaksa Pinangki Sirna Malasari Diminta Tampil Menggunakan Rompi Tahanan
Sebelum pergi melarikan diri, pelaku sempat pergi dengan menggunakan motor korban untuk membuang sejumlah barang bukti. Setelah itu pelaku kembali ke rmuah dan membawa pergi mobil avanza milik korban.
"Pelaku pergi membawa satu kendaraan roda dua, dititipkan di suatu tempat. Kemudian dia kembali ke rumah naik ojek online. Lalu korban mengambil mobil Avanza," kata Bambang.
Pada pagi harinya, Henry menjual mobil tersebut kepada seseorang dengan nilai Rp 82 juta. Uang tersebut digunakan untuk membayar utangnya yang sudah jatuh tempo pada hari itu, yakni sekitar Rp 60 juta.
Sumber: Detik