Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengungkapkan jika harga vaksin COVID-19 sekitar USD 25 sampai USD 30 atau Rp 367.500 - Rp 441.000 (kurs Rp 14.700 per dolar AS) per orang.
"Harga vaksin ini untuk satu orang dua kali suntik kurang lebih harganya 25 sampai 30 dolar AS, tapi ini Bio Farma lagi menghitung ulang," ujar Menteri Erick dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR di Jakarta seperti mengutip Antara, Kamis 27 Agustus 2020.
Harga bahan baku vaksin COVID-19, ia mengemukakan sekitar USD 8 pada 2020. Pada 2021 harganya turun menjadi USD 6 - USD 7.
Baca Juga: Terkait Vaksin Virus Corona, Erick Thohir: Cuma Bikin Kebal Dua Tahun
"Jadi ada penurunan harga bahan baku pada 2021. Kita memang menginginkan bahan baku supaya kita bisa belajar memproduksi vaksin jadi, tidak hanya terima vaksin yang sudah jadi," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Erick mengusulkan melakukan vaksin ke masyarakat dengan dua pendekatan, yakni menggunakan APBN berdasarkan data BPJS kesehatan dan vaksin mandiri.
"Vaksin mandiri tidak lain ingin memastikan tidak membebani keuangan negara secara jangka menengah dan panjang," ucapnya.
Erick yang juga Ketua Pelaksana Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPEN) mengatakan bahwa COVID-19 masuk dalam kategori pintar.
"Catatan buat pimpinan Komisi VI dan anggota, memang virus COVID-19 termasuk kategori virus pintar, masuk kategori flu, vaksin bukan untuk selamanya, 6 bulan sampai 2 tahun kekuatannya. Karena itu kita berharap ada temuan lanjutan agar kita terjaga," paparnya.
Baca Juga: Ekonomi Anjlok 8,2 Persen, Swiss Resmi Terperosok Jurang Resesi
Tak hanya vaksin yang kerja sama dengan Sinovac, pemerintah juga fokus mengembangkan vaksin merah putih agar ke depannya tak bergantung terus pada produsen luar negeri.
Terakhir, Erick Thohir menyampaikan bahwa vaksin COVID-19 yang ada saat ini hanya berlaku untuk mereka yang berusia 18 tahun ke atas.
"Dari informasi terakhir, tadinya vaksin COVID-19 yang ada ini berlaku untuk usia pada 18 tahun sampai 59 tahun, tetapi dari konfirmasi terakhir usia di atas 59 sudah bisa menerima vaksin ini," ujar Erick.
Ia mengatakan, vaksin COVID-19 itu memiliki jangka waktu antara enam bulan hingga dua tahun. "Jadi bukan vaksin yang disuntik selamanya," ucapnya.
Ia menambahkan, untuk vaksin COVID-19 usia di bawah 18 tahun, termasuk anak-anak masih terus dikembangkan dan berproses.
Sumber: Antara, Liputan 6, Detik